TVRINews, Surabaya
Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap sejumlah fakta terkait pelaksanaan pekerjaan dan mekanisme keuangan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Dalam persidangan, saksi Nashruddin Satrio Wibowo yang pernah bertugas sebagai PKWT Tim Operasi dan Teknik APBS periode 2019–2023 menyatakan seluruh tahapan pekerjaan pengerukan tetap dijalankan oleh APBS.
Menurut Nashruddin, personel APBS tetap berada di lapangan untuk memberikan instruksi dan melakukan pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
"Pekerjaan pengerukan dari pelaksanaan hingga pelaporan dilakukan oleh PT APBS. Bahkan saat berada di atas kapal, personel APBS tetap memberikan instruksi dan melakukan pengawasan. Jadi kerja sama dengan PT Rukindo dan PT SAI ini bukan pengalihan pekerjaan," ujarnya di persidangan.
Keterangan serupa disampaikan Dody Krismawela yang menjabat sebagai Supervisor Hukum APBS periode 2021–2024 dan Sekretaris Perusahaan APBS sejak 2023.
"Kami, PT APBS, tidak pernah mensubkontrakkan pekerjaan tersebut," kata Dody di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, saksi Andrianto selaku Project Management Office (PMO) Pelindo juga menerangkan bahwa kerja sama yang dilakukan dalam proyek tersebut bukan merupakan bentuk pengalihan pekerjaan.
Keterangan para saksi tersebut menguatkan pandangan bahwa kerja sama antara PT SAI dan PT Rukindo merupakan bentuk kemitraan dalam pelaksanaan proyek pengerukan, bukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain.
Selain aspek pelaksanaan proyek, persidangan juga membahas mekanisme pengelolaan keuntungan yang diperoleh APBS dari proyek pengerukan.
Dalam sidang terungkap bahwa laba proyek menjadi bagian dari laba perusahaan tahun buku 2023 yang kemudian dibagikan kepada pemegang saham sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kuasa hukum, Heribertus Hari Sumarno, menjelaskan keuntungan yang diperoleh APBS masuk ke dalam sistem keuangan korporasi yang terintegrasi di lingkungan Pelindo Group.
"Keuntungan yang diperoleh PT APBS tidak berhenti pada level perusahaan, melainkan menjadi bagian dari mekanisme keuangan grup Pelindo melalui sistem laporan keuangan konsolidasi," ujarnya.
Menurutnya, laporan keuangan Pelindo Group disusun secara konsolidasi. Keuntungan APBS terlebih dahulu menjadi bagian dari PT Pelindo Marine Service (PMS) sebagai pemegang saham, kemudian dikonsolidasikan ke PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) dan selanjutnya ke PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) sebagai induk perusahaan.
Heribertus menilai mekanisme tersebut menunjukkan bahwa keuntungan yang diperoleh APBS menjadi bagian dari keuntungan grup perusahaan secara keseluruhan.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami berbagai aspek terkait proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.










