TVRINews, Banyuwangi
Manajemen PT Energi Lautan Nusantara (ELN) dan PT Bofi yang tergabung dalam AMS Group menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum setelah terungkap kasus pengiriman paket berisi ganja yang menggunakan alamat perusahaan di Banyuwangi, Jawa Timur.
Kuasa Hukum PT Energi Lautan Nusantara, Andika Hendrawanto, menegaskan perusahaan menerapkan kebijakan toleransi nol terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Kejadian ini semata-mata merupakan tindakan pribadi oknum bersangkutan dan tidak mencerminkan nilai, kebijakan, maupun operasional perusahaan secara keseluruhan," kata Andika, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurutnya, perusahaan telah mengambil sejumlah langkah setelah mengetahui peristiwa tersebut. Manajemen melakukan investigasi internal dan audit terhadap pekerja serta prosedur administrasi perusahaan.
Selain itu, perusahaan menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh karyawan menggunakan alamat perusahaan untuk menerima paket pribadi dalam bentuk apa pun.
Andika mengatakan AMS Group juga siap bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan menyerahkan seluruh data yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Manajemen juga berencana melaksanakan tes narkoba bagi seluruh pekerja sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Terhadap oknum pekerja yang ditangkap dalam kasus tersebut, perusahaan telah menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dinilai melakukan pelanggaran berat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sanksi yang sama akan diberlakukan bagi siapa saja pekerja yang kemudian terbukti memiliki keterkaitan dengan kasus ini," ujar Andika.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) mengungkap jaringan peredaran ganja yang beroperasi melalui jalur Padang, Banyuwangi, dan Malang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari temuan paket mencurigakan yang berisi ganja pada 11 Juni 2026.
"Tim Subdit IV bersama Satgas NIC kemudian melakukan penyelidikan dan controlled delivery untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman paket narkotika tersebut," kata Eko.
Paket tersebut diketahui dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Banyuwangi menggunakan jasa ekspedisi. Ganja dikemas dalam kardus cokelat untuk mengelabui petugas.
Pada 13 Juni 2026, tim gabungan menangkap tersangka berinisial CHM di area pos keamanan PT Energi Lautan Nusantara, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, saat mengambil paket yang berisi ganja.
Dari hasil pemeriksaan awal, CHM mengaku hanya bertugas mengambil paket atas perintah tersangka FSM yang berada di Kota Malang. Untuk setiap pengambilan paket, CHM menerima upah antara Rp200 ribu hingga Rp350 ribu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita ganja seberat 5.830 gram. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.










