TVRINews, Surabaya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mengamankan penerimaan negara sebesar Rp140.876.077.796 melalui kegiatan penegakan hukum perpajakan hingga 10 September 2026.
Capaian tersebut merupakan hasil penguatan penegakan hukum melalui pemanfaatan data, teknologi, serta kolaborasi antarfungsi dengan dukungan fungsi intelijen dan forensik digital.
Penerimaan tersebut berasal dari tiga kegiatan utama, yakni pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp119.290.646.499, penyidikan Rp1.304.234.028, dan kolaborasi penegakan hukum sebesar Rp20.281.197.269.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil DJP Jawa Timur II menangani ketidakpatuhan perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan yang berkelanjutan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra mengatakan pihaknya mengoptimalkan informasi dan data yang tersedia untuk menghasilkan penanganan yang lebih terarah dan berbasis risiko.
Salah satunya dilakukan melalui kegiatan intelijen perpajakan dalam rangka Penanganan Wajib Pajak Suspend sesuai PER-9/PJ/2025.
Hingga 9 September 2026, Kanwil DJP Jawa Timur II telah melakukan penanganan terhadap 27 Wajib Pajak Suspend yang menghasilkan 27 Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP).
Dari kegiatan tersebut, telah terealisasi pembayaran sebesar Rp13.147.604.002 yang tercatat sebagai bagian dari penerimaan melalui kolaborasi penegakan hukum.
Seiring berkembangnya digitalisasi aktivitas usaha, Kanwil DJP Jawa Timur II juga menyesuaikan metode penegakan hukum perpajakan melalui pemanfaatan teknologi forensik digital.
Sampai 9 September 2026, forensik digital telah dimanfaatkan untuk mendukung 29 kegiatan, yang terdiri atas 12 pemeriksaan, 16 pemeriksaan bukti permulaan, dan satu penyidikan.
Pemanfaatan forensik digital dilakukan untuk memperoleh, mengamankan, memeriksa, dan menganalisis data elektronik yang relevan guna memperkuat proses analisis dan pembuktian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Arridel mengatakan perkembangan teknologi dan semakin kompleksnya aktivitas ekonomi menuntut penegakan hukum perpajakan yang mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut.
“Penegakan hukum perpajakan saat ini tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan data dan teknologi. Kami terus memperkuat kemampuan intelijen dan forensik digital serta membangun kolaborasi antarfungsi agar setiap informasi dapat dianalisis dan ditindaklanjuti secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, capaian penerimaan merupakan salah satu hasil dari kegiatan penegakan hukum. Namun, tujuan yang lebih luas adalah menciptakan kepatuhan dan keadilan dalam sistem perpajakan.
“Penegakan hukum bukan semata-mata mengenai penerimaan, tetapi juga bagaimana membangun kepatuhan dan memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Kami berharap penguatan pengawasan dan penegakan hukum dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak dengan karakteristik ketidakpatuhan sejenis sekaligus mendorong kepatuhan secara berkelanjutan,” lanjutnya.
Ke depan, Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus memperkuat sinergi antara fungsi pengawasan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, intelijen, dan fungsi terkait lainnya.
Seluruh kegiatan dilaksanakan dengan menjunjung profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas, serta menjaga kerahasiaan data dan informasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.










