TVRINews, Surabaya
Polda Jawa Timur mengungkap 1.345 kasus kejahatan dan mengamankan 1.212 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana selama Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, tersebut menyasar kejahatan jalanan di seluruh wilayah Jawa Timur.
Hasil operasi disampaikan Wakapolda Jatim, Kombes Pol. Feri Handoko Soenarso, dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat, 23 Oktober 2026. Ia mewakili Kapolda Jatim dalam pemaparan hasil operasi yang melibatkan 39 Polres jajaran.
Dari total 1.345 kasus yang diungkap, sebanyak 288 kasus merupakan target operasi. Seluruh target tersebut berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara itu, 1.057 kasus lainnya merupakan hasil pengungkapan di luar target operasi.
Dari keseluruhan kasus tersebut, polisi mengamankan 1.212 orang. Sebanyak 339 orang terkait kasus target operasi, sedangkan 873 orang lainnya diamankan dari pengungkapan kasus di luar target.
“Operasi ini tidak hanya berfokus pada target yang telah ditentukan, tetapi juga mengungkap kasus-kasus lain yang meresahkan masyarakat,” demikian disampaikan dalam pemaparan hasil operasi.
Pencurian dengan Pemberatan Mendominasi
Berdasarkan jenis kejahatannya, pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi kasus terbanyak dengan 761 kasus. Jumlah tersebut terdiri atas 123 kasus target operasi dan 638 kasus di luar target.
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menempati urutan berikutnya dengan 542 kasus, meliputi 128 kasus target operasi dan 414 kasus di luar target.
Sementara itu, pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat sebanyak 58 kasus, terdiri atas 21 kasus target operasi dan 37 kasus di luar target.
Selain ketiga jenis kejahatan tersebut, polisi mengungkap 62 kasus penyalahgunaan senjata tajam, tiga kasus pencurian ban kendaraan, dan satu kasus penyalahgunaan senjata api.
Data tersebut menunjukkan curat dan curanmor menjadi jenis kejahatan yang paling banyak diungkap selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026.
Polisi Sita Kendaraan hingga Bahan Kimia
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp88.288.000, sebanyak 149 sepeda motor, delapan mobil, 27 bilah senjata tajam, serta satu pucuk senapan rakitan yang ditemukan di wilayah hukum Polres Situbondo.
Petugas juga menyita emas seberat 16,14 gram, 78 telepon seluler, 13 perangkat elektronik, dan dua ekor kerbau.
Selain itu, polisi menemukan bahan kimia berupa 110 gram serbuk belerang, 400 gram aluminium, dan 1,1 kilogram kalium.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahan kimia tersebut diduga dipersiapkan untuk digunakan sebagai bahan peledak dalam aktivitas penambangan liar, bukan untuk diedarkan.
Temuan ini menjadi perhatian kepolisian karena penggunaan bahan kimia untuk membuat bahan peledak berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Masyarakat Diimbau Waspadai Pencurian Motor Keyless
Dalam kesempatan yang sama, kepolisian mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor dengan sistem kunci keyless.
Menurut kepolisian, pelaku masih dapat menggunakan berbagai modus pencurian, termasuk memodifikasi sistem kunci kontak menggunakan kunci T.
Masyarakat diimbau memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan di lokasi yang rawan pencurian.
Para tersangka dalam pengungkapan Operasi Sikat Semeru 2026 dijerat dengan ketentuan hukum sesuai tindak pidana yang disangkakan, termasuk pasal terkait pencurian serta penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak. Ancaman hukuman untuk tindak pidana tertentu disebut dapat mencapai sembilan tahun penjara.
Polda Jatim berharap hasil Operasi Sikat Semeru 2026 dapat menekan angka kejahatan jalanan, meningkatkan kewaspadaan masyarakat, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di seluruh wilayah Jawa Timur.










