TVRINews, Surabaya
Polda Jawa Timur menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini mengutamakan edukasi dan pencegahan pelanggaran lalu lintas pada pekan pertama, sebelum penindakan melalui tilang manual diterapkan pada pekan kedua.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim bersama jajaran kepolisian resor (Polres) akan menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan pelanggaran yang menjadi sasaran operasi meliputi penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai standar teknis, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Petugas juga menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, melampaui batas kecepatan, pengendara di bawah umur, serta pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba. Pelanggaran berupa berboncengan lebih dari satu orang juga menjadi perhatian.
Menurut Jules, operasi ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan pendekatan persuasif yang humanis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Pada saat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, selain melakukan tindakan preemtif, preventif serta kegiatan persuasif humanis, akan diberlakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas berdasarkan sistem tilang manual,” ujarnya, Jumat, 23 Oktober 2026.
Tilang Manual Mulai Diterapkan Pekan Kedua
Jules menjelaskan, penindakan menggunakan tilang manual akan dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Jatim dan jajaran Polres pada pekan kedua operasi, sekitar awal November 2026.
Pada pekan pertama, petugas lebih mengutamakan edukasi, pencegahan, dan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Selanjutnya, penindakan melalui tilang manual dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, tilang manual hanya dilakukan oleh anggota yang telah memiliki sertifikasi dan berada di bawah pengawasan ketat perwira yang ditunjuk.
Polda Jatim berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, terutama ketentuan yang berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara.
Jules juga mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
“Kami mengimbau masyarakat Jawa Timur selalu patuh dan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Jaga keselamatan, keluarga menunggu di rumah,” tuturnya.
Penindakan ETLE Tetap Berjalan
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, AKBP Wawan Andi Susanto, menegaskan penerapan tilang manual tidak menggantikan sistem penindakan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Menurut Wawan, penindakan melalui ETLE tetap berjalan selama Operasi Patuh Semeru 2026. Tilang manual akan menjadi tambahan mekanisme penindakan untuk mengoptimalkan penanganan pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“ETLE tetap diberlakukan, namun nanti awal November kita akan menambah sistem tilang manual, khususnya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ucap Wawan.
Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, Polda Jatim berharap kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat. Operasi ini juga diharapkan dapat menekan angka pelanggaran, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di seluruh wilayah Jawa Timur.










