TVRINews, Surabaya
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar di sebuah klub malam di kawasan Surabaya Barat. Setelah lima bulan penyelidikan, kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan dan para tersangka segera ditahan.
Selain memproses para tersangka, polisi juga akan memanggil pengelola klub malam untuk dimintai keterangan terkait dugaan kelonggaran izin masuk anak di bawah umur.
Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Eko Cipto Mangko, membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan tersangka, besar kemungkinan segera akan dilakukan penahanan," katanya, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut penyidik, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dua tersangka berinisial RG (20) dan JJ (21), sedangkan satu tersangka lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum sehingga identitasnya tidak dipublikasikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada dini hari, 15 Februari 2026. Korban datang ke klub malam bersama teman-temannya sejak pukul 22.00 WIB dan telah memesan area sofa. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban tidak sengaja menyenggol seseorang saat berjalan menuju toilet dan langsung meminta maaf.
Saat kembali ke tempat duduk, korban kembali terjatuh di area sofa kelompok tersebut dan sekali lagi meminta maaf. Namun, korban justru dipukul oleh sejumlah orang. Petugas keamanan yang berada di lokasi disebut memegangi tubuh korban sehingga tidak dapat bergerak, lalu korban dikeroyok hingga mengalami luka serius. Setelah kejadian, korban dibawa ke ruangan terpisah, sedangkan para pelaku meninggalkan lokasi.
Setelah pulang, korban mengeluhkan sesak napas, pusing, dan nyeri di sekujur tubuh. Korban kemudian dirawat di National Hospital selama tiga hari. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka lebam di wajah, mata, belakang kepala, serta cedera pada bagian perut dan hati.
Kasus tersebut dilaporkan keluarga ke kepolisian pada 20 Februari 2026. Selama proses hukum berjalan, keluarga mengaku menerima beberapa tawaran perdamaian, namun seluruhnya ditolak.
"Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum, tidak mau ada intervensi apa pun," ujar kuasa hukum korban, Matthew Jeremy, Selasa (21/7/2026).
Ibu korban, Fanny Agustin, mengatakan kondisi anaknya hingga kini masih mengalami trauma berat setelah kejadian tersebut.
"Anak saya masih muda, masa depannya cerah. Sekarang ia takut bertemu orang banyak, kami pun keluarga ikut trauma," ujar Fanny Agustin, ibu korban.
Kuasa hukum korban kembali menegaskan keluarga menginginkan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
"Kami tidak ingin ada intervensi dari mana pun. Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum, dan meminta agar pelaku segera ditahan serta perkara dilimpahkan ke kejaksaan secepatnya," tegas kuasa hukum korban.
Keluarga berharap proses persidangan berlangsung objektif dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.
Terkait keberadaan anak di bawah umur di dalam klub malam, Kompol Eko mengatakan penyidik akan memanggil pengelola tempat hiburan tersebut serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya agar pengawasan tempat hiburan diperketat. Jika ada pelanggaran syarat usia masuk, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan," tegas Kompol Eko.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.










