TVRINews, Malang
Perum Jasa Tirta I (PJT I) akan memberlakukan larangan bagi kendaraan roda empat atau lebih untuk melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk menjaga keselamatan bendungan, memperkuat pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), serta memastikan keberlanjutan fungsi Bendungan Lahor sebagai infrastruktur strategis sumber daya air.
Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi, menjelaskan pengaturan hanya berlaku pada akses kendaraan di atas puncak bendungan dan bukan penutupan kawasan Bendungan Lahor secara keseluruhan.
"Kebijakan ini bukan diterapkan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan bendungan dan pengamanan Objek Vital Nasional," ujar Erwando, Rabu, 22 Juli 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tanggal 12 September 2025 tentang Himbauan Pelarangan Jalan Umum pada Puncak Bendungan.
Dalam surat tersebut ditegaskan, puncak bendungan pada prinsipnya bukan diperuntukkan sebagai jalan umum, melainkan sebagai fasilitas operasional, inspeksi, dan pengamanan bendungan.
Berdasarkan data kendaraan periode Januari hingga Juni 2026, rata-rata terdapat sekitar 6.700 kendaraan yang melintas di kawasan Bendungan Lahor setiap hari. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 3.900 kendaraan roda dua dan 2.800 kendaraan roda empat.
Dengan larangan kendaraan roda empat, beban lalu lintas di atas puncak bendungan diperkirakan berkurang sekitar 42 persen. Kondisi tersebut diharapkan dapat menekan risiko terhadap jalan inspeksi dan struktur pendukung bendungan.
"Mulai 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor. Kebijakan ini bukan diterapkan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan bendungan dan pengamanan Objek Vital Nasional," ujar Erwando.
Bendungan Lahor memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan masyarakat. Bendungan ini mengairi lahan pertanian sekitar 1.100 hektare pada musim kemarau, meningkatkan kapasitas pembangkitan listrik di Waduk Sutami hingga sekitar 35.000 kW, serta membantu mengurangi debit banjir dari sekitar 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik.
Erwando mengatakan, pembatasan tersebut bukan karena kondisi Bendungan Lahor mengalami gangguan, melainkan langkah mitigasi agar fungsi bendungan tetap terjaga dalam jangka panjang.
"Kebijakan ini bukan karena kondisi Bendungan Lahor berbahaya. Justru karena kondisinya masih baik, kami mengambil langkah pencegahan sejak dini agar tetap aman dan andal untuk 50 hingga 100 tahun ke depan," jelas Erwando.
Bendungan Lahor telah beroperasi hampir 50 tahun sejak diresmikan pada 1977. Bendungan dengan kapasitas tampung sekitar 30 juta meter kubik air tersebut menjadi bagian penting dari sistem Sungai Brantas untuk pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, dan pembangkitan tenaga listrik.
PJT I memastikan kebijakan ini tidak menutup kawasan Bendungan Lahor. Kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan mekanisme pengendalian keamanan menggunakan kartu tap tanpa biaya.
Khusus pelajar, pelaku UMKM atau pedagang kecil, serta masyarakat yang tinggal dalam radius 2 kilometer dan terdampak pembangunan bendungan, akses tetap diberikan dengan mekanisme tap kartu atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"PJT I memiliki mandat pelayanan publik dalam pengelolaan sumber daya air dan bendungan. Karena itu, mekanisme tap kartu diterapkan sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan dan pengelolaan aset negara, sehingga setiap aktivitas yang melintasi kawasan bendungan dapat tercatat dan terpantau dengan baik," ujar Erwando.
Penggunaan kartu tap bukan sebagai sistem pembayaran, melainkan untuk mencatat akses kendaraan roda dua, mulai dari waktu melintas hingga identitas pengguna. Pengawasan juga diperkuat melalui kamera pemantau dan petugas keamanan di lapangan.
Sebelum kebijakan diterapkan, PJT I telah melakukan sosialisasi melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan. Informasi juga disampaikan melalui media massa, media sosial, siaran radio, dan pemasangan media informasi di lapangan.
"Yang sedang kita lindungi adalah fungsi Bendungan Lahor yang menopang ketahanan air, pangan, energi, serta pengendalian banjir bagi masyarakat di Wilayah Sungai Brantas. Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini sebagai bentuk ikhtiar bersama menjaga keselamatan bendungan, sehingga manfaatnya tetap dapat dirasakan oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang," pungkas Erwando.










