TVRINews, Malang
Perum Jasa Tirta I (PJT I) menginformasikan penyesuaian pengaturan akses pada Bendungan Lahor sebagai bagian dari penguatan pengelolaan bendungan yang merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus Barang Milik Negara (BMN) strategis milik negara.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Conference yang dilaksanakan di Kantor Pusat Perum Jasa Tirta I pada Jumat, 8 Mei 2026, sebagai bentuk keterbukaan Informasi kepada publik sekahgus upaya membangun pemahaman bersama terkait pengelolaan Bendungan Lahor.
Sekretaris Perusahaan PJT 1, Erwando Rachmadi, Bendungan Lahor merupakan salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 331/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang PUPR. Sebagai infrastruktur strategis sumber daya air, Bendungan Lahor memiliki fungsi penting dalam pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), serta mendukung ketahanan air, pangan, dan energi nasional.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (PJT I) diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengusahaan sumber daya air, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengamanan aset negara yang diserahoperasikan kepada perusahaan.
"Bendungan Lahor juga merupakan barang milik negara yang pengelolaannya telah diserahoperasikan kepada Perum Jasa Tirta I berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 181/KPTS/1996 beserta Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara/Kekayaan Negara yang Dikelola oleh Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta," Erwando, Jumat, 8 Mei 2026.
Dalam rangka menjaga keamanan struktur bendungan, keselamatan publik, serta keberlangsungan Operasional Obvitnas, PJT | akan melakukan pengaturan akses pada gate portal Bendungan Lahor.
"Selama masa sosialisasi dan koordinasi stakeholder pada periode Aprit hingga Juli 2026, operasional gate portai dimulai pada tanggal 11 Mei 2026 sampai dengan 31 Juli 2026 sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya." Tandasnya
Adapun pengaturan baru akan mulai diberlakukan efektif pada 1 Agustus 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kendaraan roda empat (R4) atau lebih tidak diperkenankan melintas di jalur puncak Bendungan Lahor, kecuali kendaraan operasional bendungan kendaraan dinas Perum Jasa Tirta 1), ambulans, dan kendaraan kepolisian.
b. Kendaraan roda dua (R2) tetap diperbolehkan melintas dengan pengaturan kartu akses khusus atau tarif kontribusi pemanfaatan aset.
c. Sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar, PJT I memberikan pembebasan biaya bagi kelompok tertentu, yaitu masyarakat yang tinggal dalam radius 2 kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro seperti penjual sayur keliling yang memanfaatkan akses tersebut untuk aktivitas ekonomi sehari-hari.
PJT I menegaskan bahwa puncak Bendungan Lahor bukan merupakan jalan umum, melainkan jalur inspeksi yang diperuntukkan bagi kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan.
Sementara itu, Agung Nugroho, Kepala Divisi Jasa ASA (Asa) Wilayah Sungai Brantas, mengatakan jika penetapan tarif bagi pengguna roda dua bukan merupakan retribusi daerah, melainkan kontribusi pemanfaatan aset negara yang dikelola perusahaan sesuai Keputusan Direksi Perusahaan Umum Jasa Tirta I tentang Tarif Masuk dan Keluar Kawasan Wisata Bendungan Lahor.
"Penerapan sistem pembayaran non-tunai melalui e-money dilakukan sebagai bagian dari upaya digitalisasi dan transparansi pengelolaan operasional. Sistem tersebut memastikan dana masuk langsung ke rekening resmi perusahaan untuk mendukung biaya operasi, pemeliharaan, dan pengamanan aset bendungan. Selain itu, penerapan sistem non-tunai juga menjadi bagian dari upaya tata kelola keuangan yang lebih baik," terangnya.
Penyesuaian pengaturan akses ini dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan mitigasi risiko. Getaran kendaraan berat dinilai berpotensi mengganggu alat pemantau sensitif serta memicu degradasi struktur bendungan dan jalan inspeksi yang berfungsi sebagai pelindung utama tubuh bendungan.
Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat, Aris Widya, mengatakan jika PJT I juga mengacu pada himbauan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU pada September 2025 yang menyebut bahwa getaran berulang akibat lalu lintas kendaraan berpotensi melemahkan struktur timbunan tubuh bendungan urukan.
Dari sisi keamanan, pengaturan ini juga ditujukan untuk mengurangi risiko vandalisme, sabotase, maupun gangguan ketertiban pada kawasan Obvitnas. Dalam implementasinya, PJT I telah melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan Kepolisian Resor Malang, guna memastikan kebijakan berjalan tertib, aman, dan dapat diterima masyarakat.
PJT I juga terus melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat sekitar melalui pendekatan langsung, distribusi kartu akses bagi kelompok yang berhak, serta penyampaian informasi secara terbuka guna meningkatkan pemahaman publik terhadap kebijakan yang diterapkan.
Menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat, PJT I menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan solutif. Evaluasi atas kebijakan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta masukan dari berbagai pihak.
"Melalui kebijakan ini, PJT I menegaskan komitmennya dalam menjaga aset negara secara optimal, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya air tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat secara berkelanjutan," tutupnya.










