TVRINews, Lamongan
Pemerintah Kabupaten Lamongan memastikan proses pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Lamongan berinisial HP telah memasuki tahap akhir. Penyelesaian administrasi disebut tinggal menunggu proses akhir sebelum keputusan diterbitkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, M. Nalikan, mengatakan mekanisme penjatuhan sanksi disiplin terhadap HP telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Prosesnya sudah berjalan. Tinggal menunggu penyelesaian administrasi dan dipastikan sebentar lagi," kata M. Nalikan, usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Senin, 6 Juli 2026.
Kasus dugaan pelanggaran disiplin berat yang melibatkan HP sebelumnya telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh tim internal Pemerintah Kabupaten Lamongan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah diserahkan kepada Sekretaris Daerah sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin.
Penyusunan BAP dilakukan melalui tiga kali pemeriksaan. Proses itu melibatkan tim pemeriksa internal Sekretariat DPRD Kabupaten Lamongan, termasuk Bagian Umum dan Bagian Persidangan, untuk menghimpun fakta serta keterangan terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. HP sebelumnya dilaporkan digerebek aparat kepolisian di sebuah hotel di Kabupaten Tuban pada 16 Februari 2026. Penggerebekan itu berawal dari laporan yang diajukan istrinya terkait dugaan perselingkuhan.
Pemerintah Kabupaten Lamongan menegaskan penanganan kasus dilakukan sesuai mekanisme disiplin ASN. Keputusan mengenai sanksi akan ditetapkan setelah seluruh tahapan administrasi selesai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kuasa hukum istri HP dari LBH Mawwadah Lamongan, Indahwan Suci Ning Ati, menduga lambatnya penjatuhan sanksi dipengaruhi adanya intervensi.
"Dugaannya begitu, sehingga lamban pemberian sanksinya, intervensinya dari dalam sendiri, dari DPRD Lamongan," tegas Indah.
Indah menambahkan, tim kuasa hukum akan terus mengawal proses tersebut agar sanksi terhadap HP benar-benar dijatuhkan. Menurutnya, terdapat dugaan surat resmi pemberhentian telah diterbitkan, tetapi belum disampaikan.










