TVRINews, Surabaya
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan penipuan online dengan modus jual beli mobil menggunakan skema segitiga lintas daerah. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 11 orang tersangka dari sejumlah wilayah, yakni Kediri, Batam, dan Samarinda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan kejahatan siber yang semakin berkembang dengan berbagai modus.
“Modus kejahatan siber saat ini semakin beragam, mulai dari manipulasi identitas hingga penipuan transaksi online yang merugikan masyarakat,” ujar Kombes Pol Abast dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama melalui media sosial dan platform tidak resmi.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengungkapkan, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan dari aksi tersebut.
Kasus ini berawal pada Februari 2026 ketika korban mencari mobil Toyota Innova melalui media sosial Facebook. Setelah berkomunikasi dengan pelaku, korban menyepakati harga pembelian sebesar Rp315 juta.
“Korban kemudian melakukan transfer tahap awal sebesar Rp220 juta setelah diyakinkan oleh pelaku yang mengaku sebagai pihak keluarga penjual,” jelas Kombes Pol Bimo.
Namun setelah uang dikirim, pelaku tidak dapat dihubungi dan korban kemudian diblokir. Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui menggunakan pola penipuan skema segitiga untuk mengelabui korban.
Dalam aksinya, pelaku mengunggah ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain, lalu mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan masing-masing pihak.
“Setelah korban tertarik, komunikasi diarahkan secara pribadi dan pelaku memberikan rekening penampung untuk transaksi pembayaran,” tambahnya.
Untuk memperlancar aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank yang digunakan sebagai penampung dana hasil kejahatan.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri, sebelum menangkap pelaku lain di Batam dan Samarinda.
“Total ada 11 tersangka yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda,” ujar Kombes Pol Bimo.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka berinisial AF yang ditangkap di Samarinda diketahui berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung jaringan pelaku. Beberapa tersangka lainnya bertugas mengelola aliran dana hasil penipuan.
“Pelaku di Samarinda juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita dua mobil, satu sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-25R, 30 unit telepon genggam, rekening koran, serta sejumlah barang bukti perbankan lainnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.
Polda Jatim masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan korban lain serta aliran dana yang diduga mencapai miliaran rupiah.










