TVRINews, Malang
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Malang terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Langkah ini sekaligus dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan, termasuk investasi ilegal dan scam.
Berdasarkan data OJK Malang, sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026, tercatat 2.358 permintaan layanan konsumen. Sebanyak 1.119 layanan berkaitan dengan industri keuangan nonbank atau IKNB, 1.022 layanan terkait perbankan, dan 208 layanan menyangkut aktivitas keuangan ilegal.
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, mengatakan layanan konsumen paling banyak berkaitan dengan fraud yang dilakukan pihak eksternal, yakni sebesar 21,46 persen. Selanjutnya, layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK sebesar 17,13 persen dan restrukturisasi atau relaksasi kredit sebesar 12,43 persen.
Sementara itu, untuk laporan terkait aktivitas keuangan ilegal, mayoritas berkaitan dengan pelayanan sebesar 24,52 persen, penipuan 21,15 persen, serta penyalahgunaan data pribadi 6,73 persen.

(Kepala OJK Malang, Farid Faletehan (kiri). [Foto: Arief Masbuchin/TVRI Jatim])
“Tingginya permintaan layanan SLIK menunjukkan masyarakat semakin membutuhkan informasi mengenai kondisi dan riwayat kreditnya. Hingga akhir Juli 2026, OJK Malang telah memproses 8.787 permintaan informasi debitur melalui SLIK, terdiri dari 5.375 permintaan secara luring dan 3.412 secara daring,” ujar Farid dalam Media Gathering Peningkatan Literasi Perbankan di Jakarta.
Di tingkat nasional, OJK juga mencatat masih tingginya pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK menerima 30.328 pengaduan mengenai entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 26.729 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.399 pengaduan investasi ilegal, dan 200 pengaduan mengenai gadai ilegal.
Pada periode yang sama, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan melalui sejumlah situs dan aplikasi.
Farid menegaskan, kewaspadaan masyarakat juga perlu ditingkatkan terhadap penipuan transaksi keuangan atau scam.
“Tidak hanya investasi dan pinjaman ilegal, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan transaksi keuangan atau scam,” tegasnya.
Untuk memperkuat penanganan kasus penipuan transaksi keuangan, OJK bersama anggota Satgas PASTI dan didukung asosiasi industri perbankan serta sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC.
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC menerima 668.441 laporan penipuan. Dari laporan tersebut, 1.276.688 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 659.419 rekening di antaranya telah diblokir.
Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar. Sementara dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp206 miliar dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
IASC juga mencatat 159.472 nomor telepon yang dilaporkan korban terkait kasus penipuan.
Farid mengimbau masyarakat memahami karakteristik setiap produk dan layanan keuangan serta tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi atau transaksi yang menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat.
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, password, maupun informasi perbankan kepada pihak lain. Setiap tawaran investasi maupun pinjaman sebaiknya terlebih dahulu diperiksa legalitas dan kredibilitasnya melalui kanal resmi,” pungkasnya.
Dengan meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital, literasi perbankan dan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat mengalami kerugian finansial.










