TVRINews, Surabaya
BPJS Kesehatan resmi mengakhiri kerja sama pelayanan kesehatan dengan RS Petrokimia Gresik sejak 15 September 2026.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan audit terkait dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan penghentian kerja sama dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dan regulasi yang berlaku.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui situs Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) milik pemerintah.
Menindaklanjuti laporan itu, BPJS Kesehatan Cabang Gresik bersama Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Jawa Timur, BPJS Kesehatan, serta Tim Pencegah Kecurangan JKN Kabupaten Gresik melakukan penelusuran terhadap klaim pelayanan di RS Petrokimia Gresik.
"Dari hasil penelusuran, ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan klausul perjanjian kerja sama kedua belah pihak, yang termasuk tindakan kecurangan. RS Petrokimia Gresik memang telah mengembalikan seluruh kerugian, namun tentu ada konsekuensi yang harus tetap dijalankan sesuai dengan klausul perjanjian," kata Janoe.
Meski kerja sama dihentikan, Janoe memastikan peserta JKN tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Khusus pasien hemodialisis atau cuci darah, layanan di RS Petrokimia Gresik masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2026 selama proses pengalihan ke rumah sakit lain berlangsung.
"Kami memastikan proses pengalihan pelayanan dilakukan secara bertahap agar peserta tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan," ujarnya.
BPJS Kesehatan telah memetakan sejumlah rumah sakit mitra untuk menampung sekitar 180 peserta JKN yang membutuhkan layanan hemodialisis. Pemilihan rumah sakit mempertimbangkan kapasitas layanan serta lokasi tempat tinggal peserta.
BPJS Kesehatan juga menyiapkan formulir pilihan pengalihan layanan hemodialisis dan melakukan sosialisasi langsung kepada pasien serta keluarga di ruang pelayanan hemodialisis. Sementara itu, layanan kemoterapi akan dialihkan ke RS Semen Gresik.
Selama masa transisi, BPJS Kesehatan menempatkan petugas BPJS SATU di RS Petrokimia Gresik. Petugas tersebut bertugas memberikan informasi, menangani pengaduan, serta membantu koordinasi proses rujukan peserta ke rumah sakit yang menyediakan layanan sesuai kebutuhan medis.
"Yang perlu kami tegaskan adalah bahwa di setiap proses pengakhiran kerja sama dengan RS, kami pastikan peserta JKN yang terdampak bisa tetap memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya," kata Janoe.
Peserta JKN yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi petugas BPJS SATU yang tersedia di loket informasi RS Petrokimia Gresik. Peserta juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit.
Selain itu, informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.










