TVRINews, Surabaya
Polisi memastikan serpihan tulang yang ditemukan di rumah tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, merupakan bagian dari jasad kedua korban. Kepastian tersebut diperoleh setelah Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri melakukan pemeriksaan DNA.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol. Roy HM Sihombing mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan serpihan tulang tersebut identik dengan DNA Dini Hardiyanti dan putranya yang berinisial AGF.
“Potongan dan serpihan tulang tersebut ditemukan di area rumah tersangka di Madiun, termasuk di bagian tungku pembakaran dan beberapa titik lokasi perkara. Hasil pemeriksaan DNA menunjukkan bahwa serpihan tulang yang ditemukan identik dengan DNA kedua korban. Hasil tersebut juga sesuai dengan data pembanding DNA keluarga korban di Bogor,” ujar Roy kutip Selasa, 3 November 2026.
Selain hasil pemeriksaan DNA, penyidik masih mendalami barang bukti berupa telepon seluler milik tersangka Dwi Bagus Martono (DBM). Dari pendalaman sementara, polisi menemukan informasi bahwa sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, beberapa kali terdapat perselisihan antara tersangka dan korban.
Polisi juga masih melengkapi rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut, termasuk dugaan pembakaran dan mutilasi jasad kedua korban menggunakan mesin penggilingan.
Roy menambahkan, setelah seluruh bukti dan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut lengkap, polisi akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Madiun dalam waktu dekat.









