TVRINews, Surabaya
Polda Jawa Timur mengungkap 22 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di 13 wilayah Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti dengan potensi kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Polres jajaran melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 19 Oktober 2026.
Langkah tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat terkait kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi yang menjadi kebutuhan penting, terutama bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Dari pengungkapan ini penyidik menangani 22 Laporan Polisi dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Dekananto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin, 2 November 2026.
Pengungkapan kasus tersebar di 13 wilayah, yakni Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.
Dari operasi tersebut, petugas menyita 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter Solar, serta 434 tabung LPG. Barang bukti LPG terdiri atas 250 tabung berukuran 3 kilogram dan 184 tabung berukuran 12 kilogram.
Polisi juga mengamankan 32 kendaraan yang diduga digunakan dalam praktik tersebut. Kendaraan itu terdiri atas 17 mobil pick-up dan minibus yang telah dimodifikasi, 14 dump truck berisi tandon penampung BBM, serta satu sepeda motor yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka menggunakan sejumlah modus untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi. Di antaranya, mengisi BBM secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian menampungnya di tempat penyimpanan.
Penyidik juga menemukan modus penyalahgunaan truk tangki resmi yang seharusnya digunakan untuk mengangkut BBM nonsubsidi atau industri, tetapi diduga dimanfaatkan untuk mengangkut BBM bersubsidi. Selain itu, para pelaku menggunakan beberapa barcode untuk melakukan pengisian BBM.
Terkait penggunaan barcode tersebut, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas SPBU. Pendalaman dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Sementara itu, dalam kasus penyalahgunaan LPG, pelaku diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian diperdagangkan kembali.
Dekananto menyebut, berdasarkan perhitungan sementara, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.
“Ini baru perhitungan sementara. Kami akan mengembangkan pengungkapan ini dan harapannya potensi kerugian negara ini bisa kita cegah,” tegasnya.
Polda Jatim memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan hasil penyalahgunaan subsidi.
Jika ditemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana lain, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Apabila dari hasil penelusuran ditemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana lainnya, termasuk tindak pidana pencucian uang, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dekananto.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, Kejaksaan, dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110.









