TVRINews, Surabaya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, capaian tersebut mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara. DJP pun terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak untuk mendorong kepatuhan di sektor tersebut.
Dari total penerimaan Rp58,75 triliun, kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp45,21 triliun. Selanjutnya, Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech Rp5,40 triliun, serta pajak transaksi aset kripto Rp2,18 triliun.
Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Sepanjang September, terdapat tiga pemungut baru yang ditunjuk, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.
DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd. Dari total pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan nilai mencapai Rp45,21 triliun.
Penerimaan PPN PMSE tercatat terus meningkat sejak 2020. Setoran pada 2020 mencapai Rp731,4 miliar, kemudian Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025. Sementara itu, sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaannya mencapai Rp9,54 triliun.
Dari transaksi aset kripto, penerimaan pajak hingga September 2026 mencapai Rp2,18 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Setoran pajak kripto berasal dari penerimaan Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, dan Rp796,74 miliar pada 2025. Adapun sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaan tercatat sebesar Rp300,28 miliar.
Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor teknologi finansial atau fintech mencapai Rp5,40 triliun hingga 30 September 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun. Kemudian, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.
Setoran pajak fintech tercatat sebesar Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,37 triliun pada 2025. Sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaannya mencapai Rp989,53 miliar.
Dari sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Pajak SIPP, penerimaan hingga akhir September 2026 mencapai Rp5,96 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.
Setoran Pajak SIPP tercatat sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,23 triliun pada 2025. Sementara itu, sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaannya mencapai Rp1,89 triliun.
Bimo menegaskan, DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan berkelanjutan.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo kutip Senin, 2 November 2026.
Melalui langkah tersebut, DJP berupaya memastikan aktivitas ekonomi digital memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.









