TVRINews, Bondowoso
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso Polda Jatim bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso. Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penyebarluasan konten bermuatan penistaan agama melalui media sosial.
Kasus yang sempat memicu ketegangan publik di Kecamatan Tlogosari ini dirilis resmi dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika bersama Ketua MUI Kabupaten Bondowoso Drs. KH. Junaidi Mu'thi di Lobi Mapolres Bondowoso.
Kompol I Gede Suartika mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi nekat pelaku bermula pada Selasa (22/9/2026) sekira pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Trotosari.
"Pelaku merekam sendiri video asusila berdurasi satu menit menggunakan telepon genggamnya. Ironisnya, dalam rekaman tidak senonoh tersebut, pelaku melakukan tindakan diduga pelecehan terhadap Kitab Suci Al-Qur'an," terang Kompol I Gede Suartika dikutip, Selasa 13 Oktober 2026.
Dari tangan tersangka AS, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan saat memproduksi video tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit gawai berwarna biru, satu berkas video bermuatan asusila dan penistaan berdurasi satu menit, satu buah Kitab Suci Al-Qur'an, satu buah celana dalam wanita, serta satu buah sprei warna biru putih dan sarung guling bermotif bunga.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Kabupaten Bondowoso Drs. KH. Junaidi Mu'thi mengecam keras tindakan pelaku. Ia menegaskan bahwa memproduksi ataupun menyebarkan konten yang melecehkan simbol-simbol kesucian agama, apalagi Al-Qur'an, merupakan tindakan yang mencederai keimanan dan keharmonisan sosial yang tidak bisa ditoleransi.
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang sangat suci dan harus dijaga kehormatannya oleh setiap insan. Tindakan yang merendahkan kitab suci ini jelas merupakan bentuk penistaan yang sangat melukai hati umat Muslim," tegas Kiai Junaidi Mu'thi di Mapolres Bondowoso.
Meski mengutuk keras perbuatan pelaku, Kiai Junaidi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan para pemuda, untuk tetap tenang. Ia meminta masyarakat memercayakan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak kepolisian dan menghindari tindakan main hakim sendiri di lapangan.
"Kami meminta masyarakat Bondowoso menahan diri. Kehormatan agama harus kita bela secara bijaksana dan bermartabat melalui koridor hukum yang berlaku. Kita kawal bersama proses ini agar pelaku mendapatkan sanksi yang adil demi memberikan efek jera, sekaligus mencegah konflik sosial di ruang publik," tambah Kiai Junaidi Mu'thi.
Akibat tindakan kontroversialnya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 301 Ayat (1) dan/atau Pasal 243 Ayat (1) KUHPidana tentang penyebaran konten penistaan agama serta pernyataan yang memicu kebencian atau permusuhan antar-golongan. AS terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.
Polres Bondowoso Polda Jatim menegaskan komitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mencederai kerukunan umat beragama demi menjaga kondusivitas wilayah.
Warga yang mendeteksi adanya aktivitas digital yang melanggar hukum diimbau segera melapor melalui Call Center 110 atau mendatangi Polres Bondowoso maupun Polsek terdekat.










