TVRINews, Nganjuk
Rencana pembangunan Bendungan Margopatut di Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kini masuk ranah hukum. Kejaksaan Negeri Nganjuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan review feasibility study atau FS pada Tahun Anggaran 2024.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial PB, yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Nganjuk pada Juni hingga Oktober 2024. Kemudian HS, Direktur Utama PT W, serta SP, Direktur Utama PT GK periode 2023 hingga 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi dan ahli serta memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
“Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat. Kami telah memeriksa 60 orang saksi dan dua orang ahli,” ujar Raditya, Sabtu (12/9/2026).
Dari hasil penyidikan, dugaan penyimpangan diduga terjadi dalam sejumlah tahapan pekerjaan, mulai dari proses penganggaran, perencanaan, hingga pelaksanaan review feasibility study.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana kepada PB yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda Nganjuk.
Pekerjaan review feasibility study Bendungan Margopatut memiliki pagu anggaran sekitar 4 miliar rupiah. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT W bersama PT GK dengan nilai kontrak mencapai sekitar 3,589 miliar rupiah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar 968,775 juta rupiah.
Untuk kepentingan penyidikan, HS dan SP telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk.
Sementara itu, tersangka PB belum dilakukan penahanan karena masih menjalani observasi medis di rumah sakit akibat kondisi kesehatannya.
Kejaksaan Negeri Nganjuk memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik tengah menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kejari Nganjuk juga membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka apabila penyidik menemukan bukti baru dalam proses pengembangan perkara.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain,” pungkas Raditya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kejaksaan menyatakan proses hukum akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama penyidikan.










