TVRINews, Surabaya
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan terduga pelaku peredaran barang haram narkotika jenis sabu-sabu di Surabaya Utara. Pelaku berinisial IM (24) diamankan di kamar kosnya di Jalan Hangtuah VI, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya Utara. Tak tanggung-tanggung dari pria asal Omben, Sampang tersebut Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sabu dengan total berat 42,924 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dadi Pratama memaparkan kronologi penangkapan terhadap pengedar sabu di Surabaya khususnya wilayah Utara tersebut, yang berasal dari laporan masyarakat.
Berawal dari penyelidikan anggota pada, Jumat 10 April 2026, terhadap keberadaan terduga pelaku yang menurut informasi kerap memperjualbelikan barang haram.
"Keberadaan IM akhirnya diketahui tinggal kos di Jalan Hangtuah VI Kec.Semampir Surabaya," kata AKBP Dodi, Kamis, 21 Mei 2026.
Pada saat dilakukan penggeledahan, dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,924 gram. Dalam keterangan awal, IM mengakui jika semua barang bukti diakui miliknya.
Terbukti memiliki sabu dalam jumlah lumayan banyak, IM kemudian dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan serta pengembangan kasus. Kepada penyidik, IM mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari pria inisial IS.
"Dia mendapatkan dari IS di daerah Simolawang Surabaya dengan harga Rp950 ribu per gram," imbuh AKBP Dodi.
Tersangka juga menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan bertemu langsung dengan IS, yang juga mengantarkan setiap pesanan tersebut di kamar kosnya. Sementara, untuk pembayarannya dilakukan dengan cara sistem setor setelah narkotika jenis sabu yang dibeli tersebut laku terjual.
"IM ini mengedarkan sabu kembali dengan harga Rp100 ribu per poket, dan sudah mengedarkan narkotika sejak bulan Februari 2026," imbuh AKBP Dodi.
Penjualan yang dilakukan IM ini terbilang lancar, dimana seminggu sekali membeli narkotika jenis sabu dari IS sebanyak 20 hingga 50 gram dengan cara stanby di Jalan Hangtuah GG.VI Surabaya.
Alasan klasik kembali muncul jika pengedar tertangkap, IM mengaku jika nekat menjual sabu karena desakan ekonomi dan membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari usai baru saja berhenti dari tempat kerjanya.
Polisi akan menjeratnya dengan pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP, UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain sabu seberat 42,924 gram, disita juga dompet kecil, warna hitam, timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip transparan, dua sekrop dari sedotan plastik besar, Uang tunai Rp250 juta dan HP.










