TVRINews, Surabaya
Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku pada 18 Juli 2026 mendapat sorotan dari kalangan pelaku usaha.
Sejumlah pengusaha menilai perubahan klasifikasi tersebut berpotensi menambah beban administrasi dan memperumit proses perizinan, sehingga tujuan menciptakan kemudahan berusaha dinilai belum sepenuhnya tercapai.
Isu tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Efektivitas Penerapan Aturan KBLI, Kemudahan atau Hambatan?" yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur di Surabaya.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Etika Bisnis Kadin Jawa Timur, Muhammad Makruf Syah, mengatakan implementasi KBLI harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.
"FGD ini tidak hanya untuk mendengar keluhan pelaku usaha, tetapi juga menghadirkan gagasan mengenai efektivitas penerapan KBLI beserta hambatannya. Kadin ingin menjadi jembatan strategis antara pemerintah dan dunia usaha agar regulasi tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja," ujarnya.
Moderator FGD sekaligus Wakil Ketua Komite Tetap Perizinan Investasi Kadin Jatim, Riswanda, menilai perubahan KBLI memang bertujuan menyesuaikan perkembangan dunia usaha. Namun, dalam pelaksanaannya, pelaku usaha masih menghadapi birokrasi yang dinilai semakin kompleks.
Ketua DPW ALFI Jawa Timur, Sebastian Wibisono, mencontohkan sektor logistik yang menurutnya tidak mengalami perubahan substansi usaha, tetapi justru dibebani kewajiban administrasi baru akibat perubahan kode KBLI.
"Esensi usaha kami tetap sama, hanya nomor kode yang berubah. Tetapi pelaporan menjadi jauh lebih banyak dan sangat memberatkan. Pengusaha tidak hanya membutuhkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga efisiensi," katanya.
Keluhan serupa disampaikan Sekretaris Hiswana Migas Jawa Timur, Tri Prakoso. Menurutnya, pelaku usaha di sektor migas telah menjalani pengawasan dari berbagai lembaga sehingga penambahan persyaratan administrasi dinilai semakin membebani operasional.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, menegaskan pemerintah tidak bermaksud mempersulit dunia usaha.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun kesamaan persepsi agar berbagai hambatan implementasi dapat diselesaikan bersama.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Prasarana, Pengendalian dan Pengawasan Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Edi Yuwono, menjelaskan penyempurnaan KBLI dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan aktivitas ekonomi baru, seperti transformasi digital, kecerdasan buatan (AI), aset kripto, hingga model bisnis berbasis teknologi.
Kadin Jawa Timur berharap berbagai masukan dari pelaku usaha dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah agar implementasi KBLI 2025 mampu menghadirkan kepastian hukum tanpa mengurangi efisiensi birokrasi dan kemudahan berusaha.










