TVRINews, Surabaya
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan dan anak berusia empat tahun di Kota Madiun. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial DBM (40), warga Kota Madiun, sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, tersangka diketahui memiliki hubungan pernikahan siri dengan korban perempuan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang disampaikan keluarga korban ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kedua korban.
“Kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 yang dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban,” ujar Roy saat memberikan keterangan pers, Selasa, 27 Oktober 2026.
Dalam proses penyelidikan, petugas menelusuri sejumlah informasi, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV, jejak digital, serta lokasi yang diketahui pernah didatangi korban. Hasil penelusuran tersebut mengarahkan penyidik pada dugaan tindak pidana pembunuhan. Polisi kemudian mendalami perkara berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh.
“Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan fakta yang mengarah bahwa korban yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga telah meninggal dunia. Selanjutnya, perkara tersebut kami dalami sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan,” jelas Roy.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga meninggal dunia pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun. Korban perempuan diduga meninggal dunia di sebuah hotel, sedangkan korban anak diduga meninggal dunia di dalam kendaraan.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan DBM sebagai tersangka.

Terkait motif, Roy mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dan korban perempuan menjadi salah satu latar belakang peristiwa tersebut.
“Motif sementara yang kami peroleh berkaitan dengan adanya perselisihan antara tersangka dengan korban perempuan. Namun, motif secara keseluruhan masih terus kami dalami berdasarkan keterangan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban anak turut meninggal dunia. Berdasarkan keterangan sementara tersangka, terdapat dugaan kekhawatiran bahwa anak tersebut mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap korban perempuan.
“Keterangan tersebut masih terus kami dalami dan akan disesuaikan dengan alat bukti lainnya,” kata Roy.
Penyidik juga mendalami dugaan upaya tersangka menyembunyikan keberadaan jenazah dan menghilangkan jejak setelah kedua korban meninggal dunia. Dalam proses tersebut, petugas memeriksa sejumlah lokasi dan menemukan material yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Penyidik telah menemukan sejumlah material yang diduga berkaitan dengan korban. Material tersebut telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan DNA. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan kedua korban,” terang Roy.
Selain material tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon seluler, peralatan, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti masih diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan merekonstruksi rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia serta tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Penerapan pasal tersebut didasarkan pada konstruksi hukum, fakta, dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat dan insan media untuk menghormati privasi korban serta keluarga, terutama korban anak yang masih berusia empat tahun.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk tetap menghormati privasi korban. Jangan menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas korban anak,” ujar Jules.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban dan keluarga.
“Kami berharap semua pihak membantu menjaga privasi korban dan keluarganya. Mari belajar mengedepankan empati serta tidak menyebarluaskan dokumentasi maupun informasi mengenai korban secara berlebihan yang dapat menambah beban maupun menimbulkan trauma bagi keluarga,” tegasnya.
Polda Jatim memastikan penyidikan masih berlanjut melalui pemeriksaan forensik, pendalaman keterangan saksi dan tersangka, serta pemeriksaan alat bukti lainnya. Penyidik juga mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Jules.










