TVRINews, Sidoarjo
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah empat lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara impor telepon seluler bekas melalui jalur pabean Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti terkait dugaan manipulasi dokumen impor, masuknya barang tanpa pemeriksaan sesuai prosedur kepabeanan, serta dugaan pemberian uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara dalam proses impor pada periode 2024 hingga 2026.
Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.
"Kami melaksanakan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti dan menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini," kata Mulya Hakim.
Ia menjelaskan, Kortastipidkor fokus menangani dugaan tindak pidana korupsi, termasuk unsur kerugian negara, suap, dan gratifikasi. Sementara itu, dugaan pelanggaran di bidang impor dan kepabeanan ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Kami dari Kortastipidkor khusus menangani aspek korupsinya, yaitu kerugian negara serta dugaan suap dan gratifikasi," ujarnya.
Penyidik menduga sejumlah perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, polisi juga mendalami dugaan adanya persekongkolan yang memungkinkan barang masuk tanpa melalui pemeriksaan fisik sebagaimana prosedur yang berlaku.
"Dalam prosesnya ditemukan dugaan pencantuman keterangan yang tidak sesuai dalam dokumen impor. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara," ungkap Mulya.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Gedung Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), rumah berinisial MT, serta rumah berinisial AY.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, satu unit DVR CCTV, rekening koran atas nama MT, catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta, 14.200 dolar Singapura, perhiasan seberat sekitar 22 gram, sertifikat tanah dan bangunan beserta akta jual beli, delapan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor, dokumen tujuh kontainer, serta satu file hasil pencadangan data aplikasi CESA.
"Seluruh barang tersebut telah kami sita untuk dianalisis lebih lanjut guna memperkuat proses penyidikan," kata Mulya.
Ia menegaskan penggeledahan merupakan bagian dari upaya mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dan menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi dari lingkungan Bea Cukai dan 20 saksi dari pihak swasta.
Menurut Mulya, MT diketahui merupakan pihak swasta atau importir, sedangkan AY berasal dari lingkungan Bea Cukai. Keduanya masih berstatus sebagai saksi.
"Seluruhnya masih berstatus saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mengusut dugaan masuknya puluhan ribu telepon seluler bekas asal Tiongkok melalui jalur udara Bandara Juanda dengan dokumen yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni DCP selaku importir barang bekas tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) dan SJ selaku distributor. Polisi juga telah menyita puluhan ribu unit telepon seluler beserta sejumlah suku cadang.
Saat ini, Kortastipidkor masih menelusuri aliran dana, aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.










