TVRINews, Surabaya
Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar dugaan penipuan berkedok arisan online fiktif. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial JNK yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola arisan.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan tersangka menjalankan aksinya dengan menawarkan sejumlah program arisan melalui media sosial. Untuk menarik calon peserta, JNK mencantumkan berbagai klaim yang seolah-olah menunjukkan bahwa arisan tersebut aman dan terpercaya.
“Dalam promosinya, tersangka menggunakan berbagai klaim untuk meyakinkan calon member, mulai dari keamanan, legalitas, hingga testimoni peserta. Hal itu dilakukan untuk membangun kepercayaan,” ujar Bimo, Kamis (13/8/2026).
Calon peserta yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp sesuai program arisan yang dipilih. Mereka diminta mengisi data pribadi, termasuk identitas dan foto KTP serta akun media sosial.
Polisi menyebut tersangka menawarkan sejumlah skema, di antaranya arisan menurun dan program yang menjanjikan keuntungan tertentu. JNK memiliki kewenangan menentukan jenis program, periode pembayaran, hingga besaran keuntungan yang ditawarkan.
Gunakan Nama Member Fiktif
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan nama-nama peserta fiktif untuk mengisi slot arisan yang belum terisi.
Cara tersebut dilakukan agar calon member percaya bahwa seluruh slot telah terisi dan kegiatan arisan berjalan normal.
“Transaksi atas nama member fiktif tersebut menggunakan dana tersangka sendiri. Tujuannya agar nama tersebut terlihat seperti peserta yang benar-benar aktif dalam arisan,” jelas Bimo.
Dalam operasionalnya, JNK dibantu tiga admin. Mereka bertugas melakukan verifikasi data peserta, membantu promosi, mengelola grup WhatsApp, hingga mengingatkan member mengenai pembayaran.
Hasil penyidikan menemukan sekitar 140 korban yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Di antaranya Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali, hingga Papua.
Dari penelusuran transaksi keuangan selama Juni 2025 hingga Juli 2026, polisi menemukan nilai transaksi yang berkaitan dengan aktivitas arisan tersebut mencapai Rp71 miliar.
“Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan dari Juni 2025 sampai Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif ini mencapai sekitar Rp71 miliar,” ungkap Bimo.
Polisi Sita Mobil hingga Rekening
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas arisan online. Barang tersebut antara lain iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler lainnya, laptop, rekening bank, serta akun media sosial.
Polisi juga mengamankan tiga kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, yakni satu unit BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio.
Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami masih menelusuri aset-aset lainnya. Apabila ditemukan memiliki hubungan dengan tindak pidana atau merupakan hasil kejahatan, tentu akan kami lakukan penyitaan,” tegas Bimo.
Atas perbuatannya, JNK dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerugian material dalam transaksi elektronik.
Polisi Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Tergiur
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi kejahatan siber yang memanfaatkan media sosial.
Menurutnya, perkembangan teknologi memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan modus penipuan dengan berbagai cara.
“Media sosial memang memberikan banyak kemudahan, tetapi juga dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan penipuan dengan berbagai modus, termasuk arisan online maupun investasi yang tidak memiliki dasar yang jelas,” ujar Jules.
Jules menegaskan, pengelolaan maupun promosi arisan online yang dilakukan dengan cara menipu peserta dan menimbulkan kerugian dapat diproses secara hukum.
Ia pun meminta masyarakat lebih cermat sebelum menyerahkan uang maupun data pribadi kepada pengelola arisan yang ditawarkan melalui media sosial.
“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Periksa legalitas, transparansi pengelola, serta rekam jejaknya sebelum memutuskan untuk bergabung,” pungkas Jules.










