TVRINews, Surabaya
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang setiap musim kemarau dinilai bukan lagi sekadar bencana musiman. Fenomena tersebut menjadi ujian terhadap komitmen konstitusional negara dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Pakar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga (Unair), Prof. Suparto Wijoyo, menilai persoalan karhutla perlu dilihat secara serius dari perspektif hukum tata negara dan hukum lingkungan. Menurut Prof. Suparto, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah memberikan mandat kepada negara untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia. Mandat tersebut, menurutnya, juga mencakup perlindungan terhadap lingkungan hidup dan kawasan hutan.
"Tragedi ini seolah-olah menjadi tradisi tahunan kita. Tidak ada jeda setiap tahun yang kita alami perjalanan bangsa ini yang tidak mengalami karhutla. Tatkala fakta ini terjadi, berarti apa yang ideal tugas bernegara sedang mengalami ujian konstitusionalitas,” tegasnya.
Ia menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki banyak regulasi yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Namun, banyaknya aturan tersebut belum mampu menghentikan karhutla yang terus berulang.
“Persoalannya bukan lagi pada ketiadaan instrumen hukum, melainkan pada ketegasan penegakan hukum (law enforcement) serta lemahnya konsistensi pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.
Prof. Suparto juga menyampaikan gagasan agar karhutla yang menimbulkan korban dan dampak luas dikaji sebagai bentuk kejahatan baru dalam kerangka ketentuan KUHP baru, khususnya Pasal 600 dan 601, yang menurutnya dapat dikaitkan dengan konsep terorisme lingkungan.
"Bahwa pihak-pihak yang melakukan kejahatan, pertama, korbannya masal. peristiwa ini sudah memenuhi persyaratan mass of people korbannya masal. Kedua, mengganggu akses publik, sarana vital negara, dan lingkungan hidup, “ kata Prof. Dr. Suparto.
Menurutnya, unsur korban massal dan terganggunya akses publik serta lingkungan hidup perlu menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Ia mendorong aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga kementerian terkait, untuk tidak ragu menerapkan ketentuan pidana yang tegas terhadap korporasi maupun pihak yang berada di balik pembakaran hutan.
Selain pendekatan pidana, Prof. Suparto menekankan pentingnya instrumen hukum perdata, termasuk strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dan gugatan warga negara (citizen lawsuit).
Ia menilai pengalaman gugatan warga negara di Kalimantan Tengah pada 2015 menunjukkan bahwa masyarakat dan organisasi nonpemerintah memiliki dasar hukum (legal standing) untuk menggugat negara maupun korporasi yang dinilai lalai dalam mencegah dan menangani karhutla.
Tidak hanya itu, Prof. Suparto mendorong DPRD di berbagai daerah untuk lebih aktif mengevaluasi kinerja ekologis kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota.
Menurutnya, kepala daerah dengan kinerja ekologis buruk akibat membiarkan karhutla di wilayahnya harus mendapat pengawasan politik dan hukum. Mekanisme tersebut, kata dia, bahkan dapat berujung pada sanksi pemberhentian dari jabatan.
Pada akhirnya, Prof. Suparto menekankan bahwa perlindungan negara tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga hutan. Menurutnya, pengelolaan hutan juga harus melibatkan masyarakat pedesaan.
“Menyelamatkan negara itu harus menyelamatkan hutan dan menyelamatkan hutan itu harus berbasis pedesaan. Kembali pada manajemen kehutanan era majapahit dimana setiap lahan diciptakan embung dan kalan air buatan,“ pungkasnya.










