TVRINews, Blitar
Aksi kawanan perampok bersenjata tajam yang menyasar minimarket 24 jam di wilayah Blitar dan Jombang akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam sedikitnya tujuh kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YDS (23) asal Kabupaten Kediri, MJS (23) asal Kabupaten Trenggalek, dan ISL (23) asal Kabupaten Kediri. Sementara tiga pelaku lainnya berinisial RS, AD, dan AP telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan atas perampokan di sebuah minimarket di Jalan Mastrip, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada 6 Juni 2026.
“Dari hasil penyidikan, kelompok ini diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu sekitar tiga bulan,” kata AKBP Kalfaris, Senin, 29 Juni 2026
Dari tujuh aksi tersebut, tiga di antaranya terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota, yakni di Kecamatan Srengat, Ponggok, dan Pengkol. Sementara empat lokasi lainnya berada di wilayah hukum Polres Jombang.
Polisi mengungkap, sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu melakukan survei untuk memastikan minimarket memiliki brankas penyimpanan uang sekaligus memantau situasi keamanan di sekitar lokasi. Mereka memilih waktu tengah malam hingga menjelang subuh saat kondisi toko relatif sepi.
Saat menjalankan aksinya di minimarket Srengat, para pelaku membawa sejumlah senjata tajam, seperti parang, celurit, dan pisau dapur untuk mengancam karyawan.
“Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp44 juta,” ujar Kalfaris.
Di wilayah hukum Polres Blitar Kota saja, total kerugian akibat aksi komplotan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta. Hasil kejahatan itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membeli kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YDS diduga berperan sebagai otak sekaligus pemimpin komplotan. Ia disebut mengatur sasaran, membagi peran, hingga membawa tas untuk mengangkut uang hasil perampokan. Sementara anggota lainnya bertugas sebagai penyedia sarana, eksekutor yang mengancam korban dengan senjata tajam, hingga pengemudi kendaraan.
Saat ini, penyidik masih memburu tiga pelaku lainnya yang masih buron. Ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.










