TVRINews, Surabaya
Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, menegaskan komitmennya memberantas aksi premanisme dengan menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyerobotan sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Kasus yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026. Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni AA (36), SL (46) warga Sampang, serta NH (45) yang berdomisili di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Lutfi Sulistyawan, mengatakan ketiga tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih mengembangkan penyelidikan karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat.
"Tiga orang sudah kita lakukan penahanan dan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat. Kami akan menindaklanjuti berdasarkan keterangan para saksi serta hasil pemeriksaan rekaman CCTV," ujar Kombes Pol. Lutfi Sulistyawan di Surabaya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Lutfi menegaskan, Polrestabes Surabaya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aksi premanisme, termasuk yang dilakukan dengan mengerahkan massa untuk menghalangi seseorang memasuki atau menguasai properti yang menjadi haknya.
"Tidak ada aksi premanisme atau aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumahnya. Kami akan tindak tegas bila mendapat laporan masyarakat terkait hal itu," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap organisasi maupun lembaga wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, korban berinisial B.A.D.P. merupakan pemenang lelang yang sah. Kepemilikan ruko tersebut telah ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta telah beralih nama secara resmi.
Namun, saat korban hendak memasuki ruko, ia dihalangi oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat BNPM.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari korban, antara lain fotokopi legalisasi Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT) Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok beserta anak kunci, telepon seluler, flashdisk, serta rekaman CCTV.
Sementara itu, barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi satu unit telepon seluler iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, satu unit kipas angin, satu unit printer, dua banner BNPM DPD Surabaya, serta satu unit pompa air.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.









