TVRINews, Malang
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menginformasikan penyesuaian tarif khusus kereta api yang mulai berlaku pada 12 Oktober 2026.
Penyesuaian ini mencakup sejumlah relasi perjalanan dari Stasiun Malang, dengan besaran tarif yang disesuaikan berdasarkan relasi perjalanan, kelas pelayanan, dan kereta api yang dipilih pelanggan.
Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk layanan kereta api kelas Eksekutif dan Ekonomi pada sejumlah relasi, yakni Malang–Yogyakarta, Malang–Madiun, Malang–Blitar, Malang–Kediri, dan Malang–Surabaya.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan bahwa informasi penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dengan memperoleh informasi yang jelas, pelanggan diharapkan dapat merencanakan perjalanan secara lebih matang serta menyesuaikan pilihan layanan dengan kebutuhan.
“Kami menyampaikan informasi penyesuaian Tarif Khusus ini agar pelanggan dapat mengetahui besaran tarif yang berlaku dan mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik. Kami mengimbau pelanggan, khususnya yang berangkat dari Stasiun Malang, untuk memeriksa tarif, jadwal keberangkatan, dan ketersediaan tiket sebelum melakukan pembelian,” ujar Mahendro.
Tarif Khusus tersedia pada sejumlah layanan kereta api, antara lain KA Gajayana, Malabar, Majapahit, Brawijaya, Kertanegara, Matarmaja, Arjuno Ekspres, Jayabaya, dan Malioboro Ekspres.

Setelah penyesuaian berlaku, tarif yang tersedia berkisar Rp45.000 hingga Rp355.000 untuk kelas Eksekutif dan Rp35.000 hingga Rp190.000 untuk kelas Ekonomi. Adapun besaran penyesuaian tarif pada masing-masing relasi berkisar Rp25.000 hingga Rp50.000 untuk kelas Eksekutif dan Rp25.000 hingga Rp45.000 untuk kelas Ekonomi.
Besaran tarif yang dibayarkan pelanggan bergantung pada relasi perjalanan, kelas pelayanan, serta kereta api yang dipilih. Oleh karena itu, pelanggan diimbau untuk memeriksa tarif yang berlaku sebelum menyelesaikan transaksi agar dapat menentukan pilihan perjalanan sesuai kebutuhan.
Untuk memudahkan pelanggan memperoleh informasi, KAI Daop 8 Surabaya mengoptimalkan pelayanan petugas di Stasiun Malang. Informasi mengenai tarif, relasi perjalanan, dan mekanisme pembelian tiket dapat diperoleh melalui petugas stasiun maupun kanal resmi KAI, yaitu aplikasi Access by KAI dan situs web kai.id.
Pembelian tiket Tarif Khusus melalui mekanisme go-show di loket stasiun dapat dilakukan mulai dua jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang dipilih, dengan memperhatikan ketersediaan tempat duduk dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pelanggan dapat melakukan pembelian di loket dalam rentang waktu dua jam menjelang keberangkatan sesuai jadwal kereta api yang akan digunakan.
Selain melalui loket stasiun, pelanggan juga dapat melakukan pemesanan Tarif Khusus secara daring melalui aplikasi Access by KAI dan situs web resmi KAI di kai.id, sesuai dengan ketersediaan tiket serta ketentuan pada masing-masing layanan.
Pelanggan disarankan untuk memeriksa kembali informasi tarif, jadwal, dan ketersediaan tempat duduk melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi.
“KAI berkomitmen untuk memastikan informasi layanan dapat diakses pelanggan secara jelas dan mudah. Kami berharap informasi penyesuaian Tarif Khusus ini membantu pelanggan merencanakan perjalanan dengan lebih baik, sekaligus memberikan keleluasaan dalam memilih layanan kereta api yang sesuai dengan kebutuhan,” tutup Mahendro.
Melalui penyampaian informasi ini, KAI Daop 8 Surabaya terus mendorong keterbukaan informasi layanan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Dengan informasi yang mudah diakses dan dipahami, pelanggan diharapkan dapat mempersiapkan perjalanan secara lebih terencana dan memperoleh informasi yang memadai sebelum melakukan pemesanan tiket.










