TVRINews, Surabaya
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai akan memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan DPRD Jatim. Dua Raperda yang disetujui yakni perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda, serta revisi kelima Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Khofifah menyebut, kedua regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat efektivitas kinerja pemerintah daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Ia juga menilai kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan daerah melalui Nawa Bhakti Satya serta mendukung program nasional Asta Cita.
“Persetujuan ini menjadi dasar penguatan kinerja pemerintah daerah agar lebih optimal dalam berbagai sektor pembangunan,” ujarnya.
Perubahan PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda disebut sebagai upaya penyesuaian terhadap regulasi nasional sekaligus penguatan tata kelola BUMD agar lebih profesional dan akuntabel.
Transformasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan peran Jawa Timur dalam pengelolaan sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi melalui skema participating interest (PI).
Khofifah menjelaskan, terdapat sejumlah wilayah kerja migas di Jawa Timur yang melibatkan pembagian PI antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan jalur operasional industri migas di daerah tersebut.
Meski berstatus Perseroda, ia menegaskan bahwa ruang lingkup usaha perusahaan tetap meliputi sektor migas, energi dan energi terbarukan, sumber daya mineral, serta kepelabuhanan.
“Transformasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalitas, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah,” kata Khofifah.
Sementara itu, Raperda perubahan struktur perangkat daerah difokuskan pada penyesuaian kelembagaan agar lebih adaptif terhadap perkembangan pembangunan dan ekonomi daerah. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah penambahan fokus ekonomi kreatif dalam nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Menurut Khofifah, sektor ekonomi kreatif memiliki peran penting sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Timur. Hal ini terlihat dari peningkatan investasi yang mencapai Rp6,86 triliun pada Semester I 2025, naik lebih dari 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, kinerja ekspor ekonomi kreatif Jatim juga menunjukkan tren positif dengan nilai lebih dari USD 12,8 miliar pada periode yang sama. Capaian tersebut menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan nilai ekspor ekonomi kreatif tertinggi di Indonesia.
“Ekonomi kreatif terus tumbuh dan menjadi kekuatan baru dalam struktur ekonomi daerah,” ujarnya.
Khofifah menambahkan, penyesuaian nomenklatur ini dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi kelembagaan serta mengacu pada regulasi nasional yang mengatur pembentukan dinas ekonomi kreatif di daerah.
Di akhir keterangannya, ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jatim atas sinergi dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.
“Terima kasih atas kerja sama yang baik. Semoga kebijakan ini memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.










