TVRINews, Lumajang
Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, membubarkan aksi balap liar di kawasan Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan 10 sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar.
Seluruh kendaraan yang diamankan dibawa ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain diduga terlibat dalam balap liar, sejumlah kendaraan diketahui tidak dilengkapi dokumen yang sah dan telah dimodifikasi tidak sesuai standar.
Kepala Seksi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan penertiban dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar yang meresahkan pengguna jalan.
"Petugas langsung menuju lokasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya balap liar di kawasan JLS Pasirian," kata Ipda Suprapto, Minggu, 14 Juni 2026.
Menurutnya, aksi balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
"Balap liar sangat berisiko. Selain membahayakan diri sendiri juga mengancam keselamatan masyarakat yang melintas. Karena itu kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin," ujar Ipda Suprapto.
Ia menjelaskan kendaraan yang diamankan akan menjalani proses pemeriksaan. Pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi dokumen yang diperlukan serta mengembalikan kondisi kendaraan sesuai spesifikasi standar sebelum dapat diambil kembali.
Polres Lumajang juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan remaja dalam balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jika menemukan aktivitas balap liar segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Ipda Suprapto.










