TVRINews, Surabaya
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan seorang pejabat eselon III sebagai tersangka dalam pusaran kasus pungutan liar (pungli) perizinan air tanah di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Tersangka keempat itu adalah ED (Ertika Dinawati), Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.
Penetapan tersangka ini mempertegas adanya praktik korupsi terstruktur di tubuh Dinas ESDM Jatim yang melibatkan jajaran pimpinan. ED diduga memiliki peran sentral dalam mengelola dan menikmati uang haram dari para pemohon izin.
"Penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pungutan liar di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, di Surabaya, Selasa 28 Juli 2026
Punia menjelaskan, tersangka ED tidak bekerja sendiri. Ia menjalankan aksi pungli di bawah komando atasannya, Aris Mukiyono (AM), Kepala Dinas ESDM Jatim yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Total, sudah ada empat orang yang dijerat dalam perkara ini.
"Sebelumnya Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu AM, OS, dan H," ujar Punia.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, peran ED sangat vital. Ia diduga menjadi otak operasional yang memerintahkan anak buahnya untuk memeras para pemohon izin. Praktik ini telah merugikan 217 pemohon dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.

"Atas perintah dan atau pengetahuan saudara AM, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000," jelas Punia.
Fakta lain yang terungkap, ED ternyata juga melakukan pemerasan secara mandiri tanpa sepengetahuan AM. Ia memungut sendiri uang ilegal dari empat pemohon izin dengan total Rp145 juta. Modus operandinya pun rapi, dengan memerintahkan pencatatan keuangan ganda.
"Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp145 juta yang dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan saudara AM," imbuhnya.
Punia menambahkan, sebagai pengendali keuangan, ED mewajibkan seluruh pengeluaran uang hasil pungli harus atas persetujuannya. Uang tersebut kemudian dilaporkan sebagai pemasukan tidak resmi kepada AM selaku pimpinan puncak. Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk memperlancar proses hukum, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ED selama 20 hari ke depan. Penahanan ini berlaku efektif sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Rutan Kejati Jatim.
"Terhadap tersangka ED dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Tersangka diduga menikmati hasil uang pungli tersebut yang jumlahnya signifikan," tegas Punia.
Dengan penahanan ini, Kejati Jatim menunjukkan komitmennya untuk membongkar tuntas rantai birokrasi yang menyalahgunakan wewenang. Publik kini menanti apakah penyidikan akan kembali merembet ke pejabat lainnya.









