TVRINews, Surabaya
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam penerapan keadilan restoratif terhadap tindak pidana narkotika. Upaya ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, serta sejumlah lembaga rehabilitasi.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Ditresnarkoba Polda Jatim, Selasa, 27 Oktober 2026, dengan mengusung prinsip "Satu Kriteria, Satu Prosedur, Satu Keadilan."
Lembaga rehabilitasi yang terlibat dalam kerja sama ini meliputi Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Yayasan Orbit Surabaya, dan Panti Rehabilitasi Rumah Merah Putih.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Muhammad Kurniawan, mengatakan kerja sama tersebut merupakan upaya untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penanganan melalui mekanisme keadilan restoratif dan rehabilitasi.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat Jogo Omah yang diusung Kapolda Jatim Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono, yakni mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan sejahtera.

"Kerja sama ini diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya bagi mereka yang terdampak penyalahgunaan narkotika. Kami ingin membantu mereka mendapatkan penanganan yang tepat sehingga dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif," ujarnya.
Kombes Pol. Muhammad Kurniawan menjelaskan, kerja sama tersebut bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari koordinasi yang selama ini telah dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan. Penguatan kerja sama kali ini secara khusus diarahkan pada pelaksanaan asesmen terpadu dan penerapan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika.
Dalam pelaksanaannya, penyidik berkoordinasi dengan BNNP Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta lembaga rehabilitasi terkait. Penentuan tempat rehabilitasi dilakukan berdasarkan rekomendasi BNNP sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, terdapat sekitar 80 panti rehabilitasi di Jawa Timur. Tiga lembaga yang terlibat dalam kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kolaborasi yang diharapkan dapat dikembangkan lebih luas ke depannya.
"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan rumah-rumah rehabilitasi lainnya agar penanganan terhadap masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi dapat berjalan lebih optimal. Intinya, kami akan berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Penyidik Ahli Madya Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Dyah Arumsari, mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan bagian dari implementasi proyek perubahan yang disusunnya dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXVI Tahun 2026.
Proyek perubahan tersebut mengangkat tema "Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penerapan Keadilan Restoratif Tindak Pidana Narkotika di Ditresnarkoba Polda Jawa Timur."
AKBP Dyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, yang telah memberikan dukungan selama proses penyusunan dan pelaksanaan proyek perubahan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyerahkan hasil proyek perubahan kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim. Hasil tersebut meliputi Keputusan Kapolda Jatim Nomor 532/X/2026 tentang Prosedur Keadilan Restoratif terhadap Penyalahguna, Pecandu, dan Korban Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika di lingkungan Polda Jawa Timur, empat dokumen perjanjian kerja sama dengan para pemangku kepentingan, serta bahan ajar daring mengenai penerapan keadilan restoratif tindak pidana narkotika yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
"Dengan serah terima ini, seluruh produk diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga perubahan yang telah dibangun dapat terus berjalan. Semoga proyek perubahan ini bermanfaat dalam mewujudkan 'Satu Kriteria, Satu Prosedur, Satu Keadilan'," ujar AKBP Dyah.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, BNNP Jawa Timur, pimpinan lembaga rehabilitasi, serta pejabat utama Polda Jatim, di antaranya Irwasda, Karo Ops, Kabidkum, Kabid Humas, Wakil Direktur Reserse Narkoba, para kepala bagian dan kepala subdirektorat, serta personel Ditresnarkoba Polda Jatim.
Melalui kerja sama ini, Ditresnarkoba Polda Jatim berharap koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara narkotika semakin kuat, khususnya dalam memastikan penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika yang memenuhi persyaratan memperoleh penanganan sesuai ketentuan hukum, termasuk akses rehabilitasi apabila direkomendasikan berdasarkan hasil asesmen.










