TVRINews, Jember
Jajaran Polres Jember Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (29), warga Sumberbaru, Jember, diamankan polisi setelah kembali terlibat aksi pencurian sepeda motor. Tidak main-main, aksi tersebut dilakukan di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jember.
Sementara itu, seorang rekan pelaku saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh petugas.
Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra dalam konferensi pers mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, NN (58), seorang guru warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates.
"Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang diparkir di depan rumah keluarganya di Lingkungan Winosari, Kelurahan Mangli pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026," kata AKBP Bobby saat dikonfirmasi Jumat, 12 Juni 2026.
Saat kejadian, sepeda motor korban sebenarnya diparkir dalam kondisi setang terkunci. Namun, ketika hendak digunakan pada pagi harinya, kendaraan tersebut sudah raib dari tempat semula.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka H.
Ironisnya, H ditangkap polisi saat sedang melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, petugas juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial AG, yang kini juga berstatus DPO.
"Saat dilakukan penggerebekan di rumah AG petugas menemukan salah satu barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat seperti yang dilaporkan korban NN," kata AKBP Bobby.
Kapolres Jember menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku yang masih buron. Selain itu, polisi juga mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.










