TVRINews, Surabaya
Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar dugaan sindikat pemalsuan STNK, penadahan kendaraan hasil kejahatan, serta penipuan yang beroperasi di Surabaya dan Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dengan peran berbeda dalam peredaran kendaraan bermotor berdokumen palsu.
Kelima tersangka masing-masing berinisial W.I.S. (30) warga Banyuwangi, A.Y.H. (26) asal Pasuruan, A. (57) warga Pasuruan, A.R. (45) asal Kabupaten Pasuruan, dan M.A. (53) warga Kota Pasuruan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, kasus terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Rabu, 27 Mei 2026.
Hasil penyelidikan mengungkap tersangka W.I.S. diduga menjual mobil Honda CRV tahun 2002 menggunakan STNK palsu. Dokumen kendaraan tersebut diperoleh dari tersangka A.Y.H. yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” terang AKBP Edy.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka A.Y.H. dibantu tersangka A. yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.
Sementara itu, pembuatan STNK palsu dilakukan tersangka A.R. di rumahnya di wilayah Pasuruan. Polisi menemukan tersangka memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan alat cetak dan bahan khusus.
Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu.
Bahan baku pembuatan dokumen palsu diduga diperoleh dari tersangka M.A. yang turut diamankan dalam pengembangan kasus.
“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Edy.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, serta bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.
Polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat, di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.
Para tersangka dijerat Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, serta Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, dan penipuan.
Kasatreskrim memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di Jawa Timur.










