TVRINews, Surabaya
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur terus mendalami kasus pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anak balitanya, AGF (4), asal Bogor yang terjadi di Kota Madiun. Penyidik melakukan pendalaman di sejumlah lokasi termasuk hotel dan rumah tersangka untuk menguatkan rangkaian peristiwa serta mengumpulkan keterangan saksi.
Penyidik juga mendalami keterangan tersangka melalui adegan-adegan yang disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. Langkah ini dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan dengan fakta di lapangan.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik adalah area di belakang rumah tersangka yang terpisah dari bangunan utama oleh tembok. Di area tersebut terdapat tungku yang biasa digunakan untuk membakar sampah atau aktivitas lainnya.
Kondisi lokasi yang tertutup tembok membuat aktivitas di area tersebut tidak mudah terlihat dari rumah utama.
Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan saat ini polisi tengah mendalami temuan tersebut untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa.

“Selain memeriksa lokasi kejadian, penyidik juga terus mengumpulkan keterangan sejumlah pihak. Hingga saat ini sedikitnya enam belas orang telah dimintai keterangan dan ini berpotensi bertambah. Kita berencana mendalami keterangan pegawai hotel, tetangga, keluarga serta orang-orang terdekat tersangka,” ujar Arbaridi.
Dalam proses pencarian tersangka yang ditemukan di wilayah Jombang, Arbaridi menegaskan hal ini merupakan hasil pengembangan yang diperoleh penyidik.
“Penangkapan Tim Jatanras menemukan sebuah padepokan di Jombang yang menurut pengakuan tersangka ia bersembunyi disana untuk menenangkan diri,” tambahnya.
Sebelumnya, pembunuhan berawal dari percekcokan di Hotel Mataram Baru, Madiun, sekitar 20 September 2026, di mana korban dicekik hingga tewas, sementara sang anak dihabisi di dalam mobil.
Polisi telah menggelar prarekonstruksi dan rekonstruksi dengan memeragakan 48 adegan di tiga lokasi berbeda. Hingga akhir Oktober 2026, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk istri sah dan orang tua pelaku.










