TVRINews, Malang
Kasus pengeroyokan yang menewaskan KD, warga asal Buleleng, Bali, menuai keprihatinan berbagai pihak. Korban meninggal dunia setelah dihakimi massa karena diduga mencuri ayam aduan di Banjar Dinas Juwuk Legi, Kabupaten Tabanan, Jumat (24/7/2026) dini hari.
Menanggapi peristiwa tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kukuh Dwi Kurniawan, S.H., S.Sy., M.H., menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Menurutnya, aksi tersebut justru melahirkan tindak pidana baru dan mengabaikan prinsip keadilan.
Dosen Fakultas Hukum UMM itu menjelaskan, pengeroyokan terhadap seseorang yang masih berstatus terduga pelaku merupakan tindak pidana. Tidak hanya pelaku utama, pihak yang turut terlibat atau membiarkan aksi kekerasan terjadi juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tindakan seperti itu sebenarnya masuk dalam tindak pidana baru. Jadi, yang dilakukan masyarakat bukan menyelesaikan masalah, tetapi justru menambah persoalan baru. Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Kukuh.
Ia menegaskan, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, tindakan massa yang menjatuhkan hukuman secara sepihak merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.
Menurut Kukuh, peristiwa di Bali tersebut sangat memprihatinkan karena hukuman yang dijatuhkan massa sama sekali tidak sebanding dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan korban.
“Melihat apa yang terjadi di Bali, itu sangat ironis. Seekor ayam dibalas dengan sebuah nyawa. Itu sama sekali tidak seimbang,” katanya.
Ia juga menilai maraknya aksi main hakim sendiri tidak lepas dari menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Kondisi tersebut harus menjadi evaluasi bagi kepolisian dan kejaksaan agar mampu menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
“Sebagai warga negara, masyarakat wajib mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, aparat juga harus mampu menghadirkan rasa aman dan keadilan sehingga kepercayaan publik dapat kembali pulih,” jelasnya.
Selain menimbulkan korban jiwa, aksi vigilantisme juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban. Karena itu, Kukuh menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur yang telah diatur dalam konstitusi.
“Keadilan di Indonesia harus ditegakkan berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan dijunjung tinggi oleh semua pihak,” pungkasnya.
Kukuh berharap tragedi di Tabanan menjadi momentum untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Menurutnya, keadilan tidak akan pernah lahir dari tindakan main hakim sendiri. Aparat penegak hukum harus memperbaiki kinerja untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, sementara masyarakat diimbau menahan diri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada proses hukum yang berlaku.









