TVRINews, Surabaya
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar jaringan kejahatan siber yang diduga memperjualbelikan akun WhatsApp dan Telegram menggunakan data identitas pribadi milik orang lain secara ilegal. Akun-akun tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menyebarkan iklan perjudian online yang terhubung dengan jaringan di Kamboja.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DS, warga Krian, Kabupaten Sidoarjo. Wakil Direktur Ditressiber Polda Jatim AKBP Daniel Somanosa Marunduri mengatakan, aktivitas ilegal itu diduga telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026.
Ia menjelaskan, tersangka membeli kartu perdana yang telah teregistrasi menggunakan data identitas orang lain tanpa hak. Data tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dari berbagai provinsi.
Kartu perdana tersebut kemudian digunakan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram secara massal. Akun yang berhasil dibuat selanjutnya diperjualbelikan melalui aplikasi Telegram.
“Kartu tersebut kemudian digunakan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram secara massal, lalu dijual melalui aplikasi Telegram dengan harga Rp500–Rp5.000 per akun WhatsApp dan Rp1.000–Rp3.000 per akun Telegram,” terang Daniel disampaikan Daniel dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat, 30 Oktober 2026.
Salah satu transaksi yang ditemukan penyidik mencatat penjualan sebanyak 647 akun WhatsApp dengan harga Rp500 per akun. Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta selama tiga tahun beroperasi.
Selain memperjualbelikan akun, sejak November 2025 tersangka juga mengembangkan situs web dan perangkat lunak sendiri untuk mengirimkan pesan secara massal atau blasting.
Pesan tersebut berisi tautan promosi perjudian online yang terhubung dengan jaringan di Kamboja. Layanan penyebaran pesan massal itu kemudian ditawarkan kepada para pembeli akun WhatsApp.
Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana mengungkapkan, data kependudukan yang digunakan tersangka diduga diperoleh dari pihak ketiga. Data tersebut disebut berasal dari informasi kependudukan yang diunduh dari dark web, kemudian diperjualbelikan melalui media sosial dan Telegram.
Polisi kini menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok data ilegal tersebut. Pendalaman dilakukan di tiga lokasi berbeda untuk mengungkap jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Erik mengingatkan bahwa penyalahgunaan identitas pribadi dapat membuka peluang terjadinya berbagai kejahatan digital, termasuk penipuan daring.
“Data seperti ini yang biasa dipakai untuk modus kejahatan scam. Penindakan ini merupakan langkah antisipasi sesuai instruksi Kapolri untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka bukan berasal dari lingkungan penyedia jasa telekomunikasi. Namun, DS diduga mampu mempelajari secara otodidak sistem pembuatan akun, pengelolaan data, hingga pengembangan situs web dan perangkat lunak untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperketat proses registrasi kartu SIM melalui penerapan verifikasi biometrik.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan data identitas dalam proses registrasi kartu perdana sekaligus memutus rantai peredaran data pribadi secara ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok data kependudukan, pembeli akun, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.










