TVRINews, Lamongan
Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, akan dihentikan secara permanen mulai, Senin, 28 September 2026. Penghentian tersebut berkaitan dengan berakhirnya masa kontrak pemanfaatan lahan serta adanya laporan dugaan pelanggaran asusila yang melibatkan oknum pekerja.
Pemilik lahan, Ismawan, mengatakan masa perjanjian pemanfaatan lahan untuk operasional SPPG telah berakhir sejak 15 Juli 2026. Menurutnya, hingga masa perjanjian berakhir, tidak ada pembicaraan maupun kesepakatan baru terkait perpanjangan kontrak.
"Kontrak habis sejak 15 Juli 2026. Tidak ada pembicaraan atau perjanjian lagi," kata Ismawan, Minggu, 27 September 2026.
Selain persoalan kontrak, Ismawan mengaku menerima laporan dari sejumlah relawan mengenai dugaan perilaku tidak senonoh yang disebut terjadi di area dapur SPPG.
Ia mengaku telah meminta pihak yayasan atau mitra pengelola untuk mengambil tindakan terhadap oknum yang dilaporkan. Namun, menurut Ismawan, tidak ada tindakan yang dilakukan pihak yayasan.
"Saya suruh yayasan memberhentikan atau mengeluarkan orang yang berbuat, tetapi pihak yayasan tidak ada tindakan sama sekali," ujarnya.
Ismawan kemudian mengirimkan surat kepada pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) untuk menyampaikan bahwa perjanjian pemanfaatan lahan telah berakhir. Ia menyatakan tidak mengizinkan operasional SPPG berlanjut sebelum terdapat perjanjian baru.
"Kalau belum ada perjanjian lagi, SPPG tidak saya izinkan operasional," tegasnya.
Akibat konflik tersebut, pada Jumat (25/9) malam, sejumlah peralatan dapur SPPG mulai diangkut keluar dari lokasi. Sejumlah pekerja terlihat mengemas dan memindahkan berbagai peralatan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari bangunan yang berada di tepi jalan poros nasional tersebut.
Ismawan juga telah melayangkan surat resmi terkait penghentian operasional tersebut pada Jumat (25/9). Surat itu ditujukan kepada Kepala SPPG Surabayan-Sukodadi dan ditembuskan kepada pihak terkait, termasuk KPPG Jawa Timur, Korwil Lamongan, dan Danramil Sukodadi.
Sementara itu, Achmad Hamam, mitra pengelola SPPG Surabayan, membantah beberapa tuduhan dari pemilik lahan yang dipakai untuk operasional SPPG. Ia mengaku telah memenuhi semua persyaratan yang telah disepakati saat melakukan pinjam tempat.
"memang kontrak pinjam tempat itu sudah berakhir pada 15 juli lalu, namun hingga pada bulan berikutnya saya juga membayar sewa nya." Ungkap Hamam.
Selain itu, terkait rumor SPPG dijadikan tempat mesum oleh beberapa oknum relawan, Hamam mengaku telah melakukan konfirmasi kepada semua karyawan. Namun, belum ditemukan bukti adanya tuduhan tersebut.
"Saya juga melakukan klarifikasi ke beberapa relawan namun belum ada bukti materiil yang harus di tindak lanjuti," tambahnya.
Sedangkan terkait IPAL SPPG yang tidak memenuhi SOP, Hamam mengaku sudah memberikan uang untuk membangun IPAL yang menjadi salah satu syarat SPPG dapat beroperasi. Namun, hingga beberapa bulan, IPAL yang diinginkan belum kunjung terealisasi.
"Sudah saya beri uang untuk membangun kebutuhan IPAL di SPPG tapi belum di bangun sesuai SOP," pungkasnya.
Saat ini, konflik SPPG di Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, antara mitra SPPG dan pemilik lahan telah memasuki babak baru. Pemilik lahan telah melaporkan mitra SPPG, Achmad Hamam, ke pihak Kepolisian Resor Lamongan.










