TVRINews, Bondowoso
Polres Bondowoso berhasil menangkap pelaku kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang korban setelah sempat buron lebih dari dua tahun dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku berinisial MFR (23) diringkus jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Jember.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Wawan Triono mengatakan, sebelumnya tersangka telah ditetapkan sebagai DPO sejak April 2024.
"Sebelumnya, tersangka MFR sudah kita tetapkan masuk Daftar Pencarian Orang nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024," ujar Iptu Wawan, Rabu 20 Mei 2026.
Kasus tersebut bermula pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu terjadi aksi pengeroyokan di sebuah warung kopi di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.
Akibat insiden tersebut, korban meninggal dunia. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan informasi hingga akhirnya keberadaan tersangka terdeteksi di Kabupaten Jember.
Iptu Wawan menegaskan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam memburu pelaku tindak pidana yang mencoba kabur dari proses hukum.
"Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun tindak kriminal lainnya.
"Laporkan melalui layanan gratis Call Center 110 atau datang ke kantor Polisi terdekat, maka kami akan tindaklanjuti," ucapnya.
Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan ke 3 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.










