TVRINews, Gresik
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menyita 66 bidang tanah di kawasan Pantura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk kawasan industri oleh PT Kawasan Industri Gresik (KIG).
Puluhan bidang tanah tersebut disita pada Rabu, 30 September 2026. Lahan tersebar di Desa Golokan, Purwodadi, dan Srowo, Kecamatan Sidayu, serta Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah.
Total luas lahan yang disita mencapai sekitar 106 hektare. Lahan tersebut diketahui dibeli PT KIG secara bertahap dalam kurun waktu 2011 hingga 2014, dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp121,7 miliar.
Kanit IV Subdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKP Fauzy Pratama mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk kawasan industri.
“Siang ini, kami dari Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melaksanakan penyitaan terhadap perkara yang sedang kami tangani. Total objek yang kami sita keseluruhan ada 66 bidang tanah dengan luas kurang lebih 106 hektare. Terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Fauzy, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam penyidikan, polisi menduga proses pengadaan lahan tersebut memiliki sejumlah persoalan. Pengadaan diduga dilakukan tanpa perencanaan dan standar operasional prosedur (SOP), serta tanpa persetujuan pemegang saham.
Selain itu, penyidik menduga proses pengadaan tidak dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa secara transparan sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi perusahaan dan anak perusahaan BUMN.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan tersebut.
“Dalam hal ini penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang untuk mengungkap penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap proses pengadaan lahan dan pihak-pihak yang terkait.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










