TVRINews, Surabaya
Polda Jawa Timur mengembalikan secara simbolis satu unit mobil dan dua unit sepeda motor kepada pemiliknya setelah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kendaraan tersebut dikembalikan setelah melalui proses penyidikan.
Pengembalian barang bukti dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jawa Timur, Jumat, 31 Juli 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengatakan keberhasilan menemukan dan mengembalikan kendaraan milik korban merupakan hasil tindak lanjut cepat Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur atas setiap laporan masyarakat.
"Polda Jawa Timur berkomitmen tidak hanya mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga berupaya semaksimal mungkin mengembalikan barang milik korban setelah proses penyidikan dinyatakan selesai," kata Abast.
Ia menegaskan pengembalian kendaraan tersebut merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat agar korban dapat kembali memperoleh haknya.
Menurut Abast, pemberantasan curanmor akan terus menjadi salah satu fokus Polda Jawa Timur. Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap tindak pidana, baik dengan mendatangi kantor polisi maupun melalui layanan Call Center 110, agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan guna mencegah terjadinya pencurian," ujarnya.
Salah seorang korban, Sri Pujiana, warga Kabupaten Jombang, mengaku terharu setelah sepeda motor Honda Beat Street miliknya yang hilang berhasil ditemukan dalam waktu satu hari.
"Saya benar-benar tidak menyangka motor saya bisa ditemukan secepat ini. Terima kasih kepada Polda Jatim yang sudah bekerja cepat hingga motor saya kembali," katanya.
Apresiasi juga disampaikan Samsul Arifin, warga Turen, Kabupaten Malang. Ia mengaku sepeda motor Honda Beat miliknya berhasil ditemukan kurang dari satu hari setelah laporan dibuat.
"Saya sangat bersyukur. Hanya dalam satu hari motor saya berhasil ditemukan dan dikembalikan. Terima kasih kepada Polda Jatim atas kerja cepatnya," ujar Samsul.
Sementara itu, Hartilinda Fikriyah, warga Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali menerima mobil Daihatsu Grand Max miliknya yang sebelumnya hilang setelah disewa seseorang. Ia mengatakan kendaraan tersebut berhasil ditemukan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Jatanras Polda Jatim yang bergerak sangat cepat. Tidak sampai sehari mobil saya sudah ditemukan dan kini dapat kembali saya gunakan," tutur Hartilinda.









