TVRINews, Malang
Kejaksaan Negeri Kota Malang memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Malang. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dengan total 37 kilogram ganja dan 1.476 gram sabu selama periode November 2025 hingga Mei 2026.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, telepon genggam, serta barang sitaan dari Satpol PP dan Kehutanan.
Barang bukti tersebut di antaranya 712 butir pil ekstasi, 27 kilogram ganja, 1.476 gram sabu, 300 lembar uang palsu, 129 unit telepon genggam, timbangan digital, dan tiga senjata.
Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Kota Malang, M. Bayanullah, mengatakan mekanisme pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari diblender, digerinda, hingga dibakar.
“Barang bukti yang dimusnahkan selain narkotika, minuman beralkohol dan barang elektronik terdapat juga barang hasil sitaan pihak Kehutanan berupa satwa liar yang telah diawetkan. Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah inkrah atau memiliki kekuatan hokum tetap di pengadilan Negeri Kota Malang,“ ujar M. Bayanullah, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut Bayanullah, pemusnahan tersebut juga menjadi bentuk ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran hukum terkait perburuan dan perdagangan satwa liar.
"Ini merupakan wujud pemerintah dalam melindungi satwa liar. Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana serupa, kami berharap untuk segera dilaporkan ke aparat penegak hukum," tandasnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara selama November 2025 hingga Mei 2026. Kasus yang ditangani masih didominasi tindak pidana narkotika.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang berharap seluruh barang sitaan tidak lagi dapat digunakan setelah perkara diputus inkrah.










