TVRINews, Surabaya
Unit Reaksi Cepat (URC) Pemburu Begal Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melumpuhkan dua pelaku begal yang beraksi di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Keduanya ditembak pada bagian betis karena berusaha melawan dan melarikan diri saat proses penangkapan.
Dua tersangka berinisial S, warga Kraton, Pasuruan, dan MS, warga Wonorejo, Pasuruan. Mereka diketahui melakukan aksi pembegalan pada 29 Mei 2025.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan kedua pelaku merupakan residivis yang kerap menyasar korban perempuan.
“Dua orang tersangka ini modusnya merampas sepeda motor, dan rata-rata korbannya perempuan. Keduanya merupakan residivis dan sudah tiga kali melakukan tindak pidana,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (26/5/2026).
Ia menambahkan, para pelaku tidak segan melakukan kekerasan ketika korban melawan. Salah satu korban bahkan dipukul menggunakan helm hingga mengalami luka dan trauma saat berkendara.
“Bukan hanya roda dua, ada juga kendaraan roda empat yang mereka incar. Kami masih kembangkan, karena kemungkinan bukan hanya dua orang ini. Beberapa TKP di Malang dan Pasuruan memiliki ciri-ciri sama seperti pelaku yang kami amankan,” tegasnya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus serupa di sejumlah lokasi lain di Malang dan Pasuruan.










