TVRINews, Magelang
Polresta Magelang mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang residivis berinisial AG di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 99,2 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu yang telah dikemas, timbangan digital, serta alat isap yang berada di area ruang tamu. Tersangka kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menjelaskan bahwa tersangka sudah lama menjadi target penyelidikan sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
“Tersangka sudah beberapa waktu kami lakukan pengintaian. Aktivitas peredaran dilakukan dari rumahnya. Saat penggerebekan, barang bukti juga kami temukan di ruang tamu,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar dengan modus memecah sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali. Selain itu, tersangka juga diketahui menggunakan narkotika di rumahnya sendiri.
“Barang bukti yang kami amankan sekitar 99,2 gram. Tersangka juga mendapat imbalan untuk setiap pengantaran paket,” kata dia.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, data Satresnarkoba Polresta Magelang mencatat sejak Januari hingga Mei 2026 telah ditangani 29 kasus narkotika dan psikotropika dengan total 34 tersangka. Kecamatan Mertoyudan menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni tujuh kasus.










