TVRINews, Surabaya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil memulihkan aset milik Pemerintah Kota Surabaya seluas sekitar 96 ribu meter persegi dengan nilai mencapai Rp124,06 miliar. Aset tersebut kini kembali berada di bawah penguasaan Pemkot Surabaya setelah melalui pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara.
Penyerahan aset dilakukan secara simbolis di Kantor Kejati Jawa Timur, Surabaya, Selasa. Kepala Kejati Jatim Abdul Qohar AF menegaskan, keberhasilan pemulihan aset tidak hanya bernilai dari sisi ekonomi, tetapi juga manfaat yang akan dirasakan masyarakat melalui keberadaan fasilitas publik.
“Pemulihan aset tidak hanya sebatas nilai tanah, tetapi jauh lebih besar, yaitu nilai manfaat langsung maupun tidak langsung dari fasilitas publik bagi masyarakat,” kata Abdul Qohar kutip Selasa, 8 September 2026.
Di mana, kata dia lahan yang dipulihkan berada di Kelurahan Jeruk, Surabaya dan telah dimanfaatkan sebagai lokasi sejumlah fasilitas umum, di antaranya Taman Hutan Rakyat, Puskesmas, serta Waduk Jeruk.
Menurut Abdul Qohar, proses pengembalian aset dilakukan melalui fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pendampingan hukum menjadi langkah untuk memastikan aset pemerintah daerah kembali memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Ia juga menegaskan Kejati Jatim siap memberikan pendampingan terhadap aset-aset lain milik Pemkot Surabaya yang masih dikuasai pihak ketiga atau menghadapi persoalan legalitas.
“Kami terbuka untuk memberikan pendampingan terhadap aset Pemkot Surabaya lainnya yang masih dikuasai pihak ketiga atau memiliki persoalan status dan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Kejati Jatim, Pemerintah Kota Surabaya, dan Badan Pertanahan Nasional. Ia menilai kembalinya aset tersebut merupakan bentuk nyata penyelamatan kekayaan daerah yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan warga.
“Matur nuwun kepada Pak Kajati karena dengan pendampingan dari Kejaksaan Jawa Timur, maka aset pemerintah kota seluas 96.000 sekian meter persegi bisa kembali ke Pemerintah Kota Surabaya,” tutur Eri.
Pemkot Surabaya berencana mengoptimalkan pemanfaatan lahan tersebut untuk memperkuat pelayanan publik, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pengendalian tata air dan pengembangan ekonomi masyarakat.










