TVRINews, Lumajang
Aksi seorang pria membawa kabur satu unit truk dari area parkir Pabrik Gula (PG) Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berakhir di tangan polisi. Samsul Arifin, yang diketahui bekerja di PG Jatiroto, ditangkap tim Unit Reskrim Cepat (URC) Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di wilayah Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Truk tersebut ditemukan sekitar 10 jam setelah dilaporkan hilang dari area parkir PG Jatiroto.
Kasus ini bermula dari laporan Rian Efendi terkait hilangnya satu unit truk Ragasa 120 PS tipe FE3493907CC warna kuning kombinasi dengan nomor polisi P-8415-UY. Kendaraan itu sebelumnya diparkir di area PG Jatiroto, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan hasil penyidikan, Samsul diduga berangkat dari rumahnya di kawasan Jatiroto sekitar pukul 02.30 WIB menggunakan sepeda motor Vega R warna oranye. Sekitar pukul 02.50 WIB, tersangka tiba di area parkir pabrik dan menuju lokasi truk diparkir. Polisi menyebut, saat itu truk dalam kondisi tidak terkunci dan tidak terdapat sopir di dalamnya. Samsul kemudian diduga masuk ke kabin dan menyalakan mesin menggunakan kunci palsu yang telah disiapkan.
Setelah berhasil membawa truk keluar dari area pabrik, Samsul sempat mencoba menghubungi seseorang bernama Djarot. Polisi menduga komunikasi tersebut dilakukan untuk menawarkan truk yang dibawanya. Namun, upaya tersebut tidak mendapat balasan. Samsul kemudian terus mengemudikan truk hingga masuk ke wilayah Pasuruan.
Mendapat laporan kehilangan dan informasi terkait kendaraan tersebut, tim URC Unit 3 Subdit Jatanras Polda Jatim melakukan penyekatan dan pemantauan di sejumlah wilayah.
Pemantauan dilakukan mulai dari Lumajang, Probolinggo hingga Pasuruan. Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendeteksi keberadaan truk di wilayah Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Tim kemudian melakukan pembuntutan sebelum menghentikan kendaraan tersebut. Samsul langsung diamankan dan menjalani penggeledahan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan kunci T yang dibawa tersangka.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jatim Arbaridi Jumhur mengatakan, kendaraan berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk Ragasa 120 PS beserta surat-surat kendaraan, dompet berisi identitas dan SIM atas nama Rian Efendi, STNK, BPKB, dua unit telepon seluler, kunci palsu, serta sepeda motor yang digunakan tersangka menuju Lokasi,” Arbaidi, Rabu, 2 September 2026.
Atas perbuatannya, Samsul Arifin dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi menyebut motif dugaan pencurian tersebut sementara diduga dilatarbelakangi alasan ekonomi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan ini juga menjadi bukti respons cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku yang berupaya membawa kendaraan keluar dari wilayah Lumajang.









