TVRINews, Surabaya
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur membongkar tiga jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Surabaya. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang Juli 2026 itu, polisi menangkap empat tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Putrawan, mengatakan dari tiga pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 22,76 gram, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, tas selempang, dompet, empat unit telepon seluler, serta sejumlah barang lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
"Empat tersangka yang kami amankan memiliki peran pengedar sekaligus perantara narkotika," ujar AKP Adik Putrawan dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 5 Agustus 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 1 Juli 2026 dengan menangkap tersangka berinisial YI (42) di rumahnya di kawasan Dinoyo Lor, Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat sekitar 3,26 gram.
"Tersangka mengaku memperoleh sabu sistem ranjau di kawasan Raya Darmo dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan YI telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama sekitar dua bulan. Pada pengungkapan kedua, polisi menangkap dua tersangka berinisial ZAM (25) dan NAP (24) di kawasan Dukuh Setro, Surabaya, pada 16 Juli 2026. Dari keduanya, petugas menyita 54 paket sabu dengan berat total 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang beserta perlengkapan pengemasan.
"Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar KLEWENG yang kini berstatus DPO," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis narkotika tersebut sejak Juli 2025.
"Selain memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta dari setiap putaran penjualan, mereka juga mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis," terangnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan ketiga, polisi menangkap tersangka berinisial MN (36) di sebuah rumah kos di kawasan Kalibutuh, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram," tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seorang bandar berinisial J yang kini berstatus DPO. Barang haram tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di wilayah Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, serta kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.








