TVRINews, Lumajang
Hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru sejak Minggu malam 1 November 2026 memicu banjir lahar dingin di aliran Sungai Besuk Kobokan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Luapan material vulkanik tersebut menyebabkan sejumlah titik tanggul sungai jebol dan berdampak pada tiga kecamatan.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) di Pos Curah Kobokan, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, memperlihatkan derasnya aliran lahar yang menerjang sungai. Material vulkanik yang terbawa aliran tampak bergerak mengikuti luapan air dari kawasan Gunung Semeru.
Tiga kecamatan yang terdampak yakni Pronojiwo, Tempursari, dan Jatiroto. Hingga Senin, 2 November 2026, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang masih melakukan asesmen dan pendataan terhadap dampak kejadian, termasuk kerusakan tanggul di sepanjang aliran sungai.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Lumajang, Yudhi Cahyono, mengatakan tim telah diterjunkan sejak pukul 07.00 WIB untuk memeriksa sejumlah titik terdampak. Pihaknya belum dapat memastikan ada atau tidaknya korban jiwa karena proses pendataan masih berlangsung.

(Foto: Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Lumajang, Yudhi Cahyono)
“Ya, pagi tadi lahar dingin menerjang hingga membuat tanggul jebol. Terdapat tiga kecamatan yang terdampak. Kami masih melakukan asesmen dan pendataan. Tim kami sudah meluncur ke titik-titik banjir sejak 07.00 WIB, terutama di Kecamatan Jatiroto, Pronojiwo, dan Kecamatan Tempursari. Untuk apakah terdapat korban jiwa, kami belum bisa memastikan,” ujar Yudhi
Banjir lahar tersebut dipicu hujan deras yang mengguyur kawasan puncak Mahameru sejak Minggu malam. Berdasarkan data Pos Pengamatan Gunung Api Semeru, getaran banjir terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum mencapai 65 milimeter.
Saat ini, Gunung Semeru masih berstatus Siaga atau Level III. Masyarakat diminta menjaga jarak aman hingga radius 13 kilometer dari puncak kawah.
Selain itu, warga juga diimbau tidak melakukan aktivitas di sepanjang aliran sungai dan bantaran sungai dalam radius 500 meter. Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi perluasan dampak banjir lahar dan mengurangi risiko keselamatan masyarakat.









