TVRINews, Surabaya
Komite I DPD RI menggelar kunjungan kerja dengan agenda Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Pertanahan di Ruang Binaloka Adhikara, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Senin, 14 September 2026.
Forum itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur serta Gubernur Jawa Timur yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono.
Sorotan utama meliputi konflik penguasaan lahan, prosedur pengadaan tanah, redistribusi, dan tumpang tindih aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Wakil Ketua Komite I DPD RI Ade Yuliasih menilai pertanahan masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Ade menegaskan keberadaan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 tetap menjadi dasar. Namun, perkembangan masyarakat menuntut pengaturan lebih rinci.
"Pertanahan ini masalah yang sangat penting dan menjadi PR besar. Walaupun sudah ada UUPA Nomor 5 Tahun 1960," ujar Ade usai acara.

Menurut Ade, RUU Pertanahan tidak boleh mengurangi kedudukan UUPA. Regulasi baru diharapkan mengatur lebih komprehensif. Ia menyebut konflik agraria paling dominan, baik antar warga, individu, kelompok, maupun dengan pemerintah.
"Konflik di masyarakat terkait penguasaan lahan, garapan, dan antarmasyarakat, individu maupun dengan pemerintah," ucapnya.
Ade mendorong RUU mengatur prosedur pengadaan tanah, ganti kerugian, redistribusi, dan pemanfaatan lahan. Ia juga mengusulkan peradilan pertanahan terpisah dari peradilan umum agar sengketa lebih cepat selesai.
Persoalan lain adalah LP2B. Ade menilai penetapan LP2B bersinggungan dengan aturan pertanian, investasi, dan perumahan.
Aset pemerintah, program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan rumah murah terkendala karena lokasinya masuk LP2B. Ia meminta pemerintah pusat memperkuat sinkronisasi antarkementerian.
Senator asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai RUU Pertanahan langkah maju. Jumlah penduduk bertambah, sementara tanah tidak. Ia berharap penyusutan lahan masuk DIM.
"Tanah tidak bertambah, manusia bertambah. Tentu kita perlu aturan yang lebih rinci," tuturnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyebut pengelolaan pertanahan Jatim paling rumit. Jatim mengurus 38 kabupaten/kota, terbanyak di Indonesia, dengan luas 36,75 persen Pulau Jawa. Pertumbuhan ekonomi 5,82 persen dan pernah 5,96 persen pada triwulan pertama.
"Semua tujuh penagih urusannya ada di tanah sebetulnya," kata Adhy.
Adhy merinci masalah izin lokasi, sengketa tanah garapan, ganti rugi, hingga mafia tanah. Pemprov menang Peninjauan Kembali atas sengketa rusun yang melibatkan mafia tanah. Jatim juga menetapkan 87,40 persen Lahan Baku Sawah sebagai LP2B.
Pengembang yang sudah membeli tanah mengeluh karena masuk LP2B. Solusinya, bangunan pemerintah atau tanah pengembang dikeluarkan dulu, lalu RTRW diperbaiki.
Pemprov Jatim mengusulkan kepastian hukum, kompensasi sengketa yang jelas, batasan Bank Tanah, sistem informasi terintegrasi, dan sinkronisasi dengan RUU Reforma Agraria serta RUU Masyarakat Adat.
"Substansi RUU Pertanahan tidak boleh berkelok-kelok dengan substansi RUU lainnya," pungkas Adhy.
Kunjungan ini diharapkan menghimpun persoalan daerah sebagai bahan DIM. Regulasi yang disusun diharapkan memberi perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.










