TVRINews, Surabaya
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan lahan pertanian guna menjaga ketahanan pangan nasional.
Hal tersebut disampaikan Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, dalam Seminar Nasional Problematika LSD, LBS, LP2B, dan Lahan Hutan dalam Reforma Agraria terkait Ketahanan Pangan Nasional yang diselenggarakan Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), di Auditorium FK Kampus Ubaya Surabaya, Senin, 25 Mei 2026.
Dalam paparannya, Rudi menyebut persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah tingginya alih fungsi lahan sawah, lambatnya penetapan kawasan lahan pertanian, serta tumpang tindih penggunaan lahan antara kawasan pertanian dan kawasan hutan.
Menurutnya, salah satu penyebab utama persoalan tersebut adalah data lahan sawah yang belum sepenuhnya akurat dan disepakati seluruh pihak terkait.
“Kita sudah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) sebanyak dua kali. Terakhir untuk wilayah Jawa pada 2019, kemudian diperbarui melalui penyusunan spasial tahun 2025. Namun, masih banyak penyesuaian yang perlu dilakukan agar data tersebut tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum,” ujar Rudi.
Pemerintah, lanjut Rudi, telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh gubernur serta bupati/wali kota di Indonesia untuk mempercepat penyusunan dan penetapan Lahan Baku Sawah.
Dalam kebijakan tersebut, minimal 80 persen dari total lahan baku sawah wajib dipertahankan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan, sementara sisanya dapat dialihfungsikan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.
Pemerintah daerah juga diberikan waktu hingga tahun depan untuk menyelesaikan penyesuaian dan revisi dokumen tata ruang di masing-masing wilayah.
“Prinsipnya, semakin cepat data lahan ditetapkan secara jelas, semakin cepat pula kita mengetahui mana yang harus dijaga untuk pertanian dan mana yang dapat digunakan untuk keperluan lain. Ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk menentukan lokasi lahan yang dilindungi, namun tetap mengacu pada ketentuan nasional.
Rudi menegaskan, pengawasan ketat akan dilakukan agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Selain itu, proses penataan aset dan pemberian sertifikat lahan juga akan dibarengi program pemberdayaan masyarakat.
“Kita tidak hanya memberikan sertifikat, tetapi juga memastikan tanah tersebut dimanfaatkan secara berkelanjutan. Jangan sampai tanah yang sudah diserahkan untuk kebutuhan warga justru dijual kembali dan beralih fungsi,” tegasnya.
Selain perlindungan lahan sawah, pemerintah juga mengoptimalkan kebijakan Bank Tanah guna menjamin pemanfaatan lahan yang lebih efektif dan produktif.
Khusus untuk pelepasan kawasan hutan yang diperuntukkan bagi pertanian maupun permukiman, pemerintah memastikan prosesnya hanya dilakukan pada kawasan hutan produksi yang memenuhi syarat tanpa merusak fungsi lindung dan konservasi lingkungan.
Sebagai contoh, pada 2024 lalu di Banyuwangi, Jawa Timur, telah dilakukan penataan lebih dari 10 ribu bidang tanah hasil pelepasan kawasan hutan.
Pemerintah bersama Kantor Wilayah BPN setempat akan terus melakukan pemantauan berkala guna memastikan lahan tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Rudi menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi lahan-lahan yang telah digunakan untuk kegiatan produktif namun belum memiliki dokumen resmi.
“Semua langkah ini dilakukan demi menjaga ketersediaan lahan pertanian, menjamin ketahanan pangan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.










