TVRINews, Surabaya
Ditpolairud Polda Jawa Timur memfasilitasi pemeriksaan pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan dalam penyidikan dugaan tindak pidana tenggelamnya KMP Virgo Transport 8.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kewenangan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penyidikan kini turut mendalami aspek perizinan kapal sebelum keberangkatan.
Tim penyidik Polda Kalimantan Selatan mendatangi Markas Ditpolairud Polda Jawa Timur untuk meminta keterangan dari perwakilan KSOP Utama Tanjung Perak. Selain KSOP, penyidik juga memeriksa pihak Pelindo serta sejumlah instansi kemaritiman lain yang dinilai berkaitan dengan operasional kapal.
Direktur Polairud Polda Jawa Timur Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, Polda Jatim hanya memberikan dukungan berupa fasilitas ruang pemeriksaan kepada tim penyidik Polda Kalimantan Selatan.

“Ada pemeriksaan pemanggilan KSOP dari penyidik Kalimantan Selatan kepada Kepala Syahbandar di Ditpolair,” ujar Arman.
Hingga kini, dua orang saksi telah diperiksa di wilayah Jawa Timur. Penyidik masih membuka kemungkinan memanggil tiga hingga lima saksi tambahan, termasuk dari pihak manajemen kapal, untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
“Ditpolairud Polda Jawa Timur membantu dan memfasilitasi penyidikan yang dilakukan Polda Kalimantan Selatan. Pemeriksaan terhadap KSOP Utama Tanjung Perak dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat mempercepat pemberkasan sekaligus mengungkap rangkaian peristiwa tenggelamnya KMP Virgo Transport 8,” tegas Arman.
Arman menegaskan, seluruh proses hukum perkara tersebut berada di bawah kewenangan Polda Kalimantan Selatan karena laporan polisi telah dibuat di wilayah tersebut. Meski lokasi tenggelamnya kapal berada di barat daya Pulau Masalembu, sekitar 84 mil laut, secara administratif titik kejadian masuk dalam wilayah hukum Kalimantan Selatan.
“LP-nya sudah dibuat di sana,” katanya.










