TVRINews, Gresik
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial DE (32) dan MWF (30) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus mengamankan barang bukti sabu seberat 38,066 gram.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
“Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom. Kedua tersangka berhasil diamankan saat penggerebekan yang dilakukan pada 19 Juli 2026,” ujar Ramadhan, kutip Sabtu, 25 Juli 2026
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 17 paket sabu yang telah dikemas dalam ukuran kecil dan diduga siap diedarkan. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas para pelaku.
Menurut Ramadhan, nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp68,4 juta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui menjalankan perannya sebagai kurir menggunakan modus sistem ranjau. Paket sabu diletakkan di sejumlah lokasi yang telah ditentukan, kemudian diambil oleh pembeli tanpa harus bertemu langsung dengan pelaku.
“Keduanya telah menjalankan aktivitas tersebut sekitar empat bulan. Wilayah peredarannya meliputi Kecamatan Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi,” katanya.
Polisi mengungkap, dalam waktu satu pekan kedua tersangka mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu. Dari setiap paket yang ditempatkan di titik ranjau, mereka menerima upah sebesar Rp25 ribu.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ramadhan juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.









